Kemudian terkait pemberian sanksi, telah diatur bahwa sanksi yang diberikan masih berupa lisan dan tulisan.
Ataupun dengan sanksi yang berupa kerja sosial.
"Tetapi kalau sudah beberapa kali melanggar, maka akan didenda, setiap warga yang melanggar akan dibuat berita acaranya dan diberikan tanda bukti pelanggaran," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad menyampaikan bahwa tim gabungan diberikan wewenang penuh untuk menegakkan Perwako nomor 49 tahun 2020.
Baca Juga:Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Kabag Hukum Pemkot Batam Ditahan Kejaksaan
Saat ini sudah masuk tahapan penindakan, setelah 10 hari telah dilakukan sosialisasi.
"Hari ini sudah turun semua. Mereka yang melanggar langsung dibawa saja dan diberikan sanksi opsional berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum," ujar Amsakar.
Menurutnya, salah satu yang bisa menekan penyebaran adalah penggunaan masker.
Sekarang masker sudah ada di mana-mana dan tidak ada kelangkaan. Harusnya tingkat kepatuhan tidak menurun seperti saat ini.
"Masker sudah tersedia dan tidak sulit mendapatkannya. Jadi jangan sampai kita ini menjadi agen dari penyebaran Covid-19. Sebab kasus terus bertambah," katanya.
Baca Juga:Asyik, Gadai Tanpa Bunga Diperpanjang Sampai Akhir 2020, Mau Tahu Caranya?