Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Kabag Hukum Pemkot Batam Ditahan Kejaksaan

Fauzi mengatakan total gratifikasi yang diterima Rp 685 juta.

Pebriansyah Ariefana
Selasa, 15 September 2020 | 16:54 WIB
Terima Gratifikasi Ratusan Juta, Kabag Hukum Pemkot Batam Ditahan Kejaksaan
Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam Sutjahjo Hari Murti ditahan kejaksaan. (batamnews)

SuaraBatam.id - Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Batam Sutjahjo Hari Murti ditahan kejaksaan. Dia diduga terima duit gratifikasi Rp 685 juta.

Dengan menggunakan rompi merah tahanan kejaksaan Sutjahjo digiring sejumlah petugas, Selasa (15/9/2020).

Kasi Intel Kejari Batam, Fauzi mengatakan total gratifikasi yang diterima Rp 685 juta.

"Total gratifikasi yang diterima tersangka sebesar Rp 685 juta, dari seorang pengusaha di Batam, gratifikasi itu diterima dalam tiga tahap untuk mendapatkan proyek di Pemko Batam," katanya.

Baca Juga:20 Orang Positif Corona di Batam Hari Ini, 12 Pasien Sembuh

Kejari Batam sebelumnya juga enyita satu unit mobil Daihatsu Taft Rocky dari seorang saksi, Aditya Guntur Nugraha yang merupakan Camat Batam Kota.

“Penyidik Kejari Batam telah menyita satu unit mobil daihatsu taft rocky milik salah satu saksi yakni Camat di Batam,” ujar Kepala Seksi Pidsus Kejari Batam Hendarsyah Yusuf Permana, Jumat (4/9/2020) kemarin.

Hendarsyah mengatakan, dalam perkara itu, diduga mobil tersebut digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan yang mengarah pada pidana korupsi yang diduga bertujuan untuk meloloskan proyek -proyek penting di Batam.

Bukti dan keterangan saksi-saksi, termasuk keterangan saksi ahli sebelumnya dikumpulkan tim penyidik Tindak Pidana Khsusu (Pidsus) Kejari Batam.

Selain Kabag Hukum Pemko Batam, Sutjahjo Hari Murti yang akhirnya menjadi tersangka, sejumlah saksi lainnya yang diperiksa yakni Aditya Guntur Nugraha selaku Camat Batam Kota serta Herman Rozie, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kota Batam.

Baca Juga:Lakukan Kekerasan Hingga Tewaskan Napi, Oknum Polisi Resmi Jadi Tersangka

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan pasal 184 KUHP, Hari Murti dijerat dengan Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 atau kedua Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini