"Jadi setiap ada pemesan itu transaksinya melalui WA lebih dulu. Pelaku (Afrizal) mengirimkan foto-foto perempuan koleksinya," ujarnya.
"Ketika transaksi sudah deal, pemesan harus membayar Rp 500 ribu secara transfer. Jika sudah ditransfer baru keduanya (Afrizal dan pemesan) bertemu,"sambung dia.
Dalam menjalankan bisnis haram, Afrizal memiliki lima kamar apartemen di Eco yang disewanya. Setelah selesai transaksi, pemesan diantarkan ke kamar yang didalamnya sudah terdapat wanita.
"Rp 500 ribu untuk sekali main dengan durasi tiga jam. Itu pengakuan pelaku. Sementara, setelah selesai seperti itu, perempuan koleksi pelaku hanya diberikan Rp 300 ribu," tuturnya.
Baca Juga:Kabar Buruk! Angka Kematian Akibat Covid 19 di Sumsel Naik

Afrizal sendiri mempunyai koleksi 10 perempuan PSK. Kesepuluh wanita tersebut juga digiring ke Polsek Panongan.
Dari tangan Afrizal, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 1 juta-an, satu unit hanphone, satu buah atm, satu buku tamu, empat kunci kamar hingga satu buah kondom.
mempertanggun jawabkan perbuatannya, Afrizal dijerat Pasal 296 KUHP terkait dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul. Afrizal terancam hukuman satu tahun penjara.