"Pemanfaatan barang bukti sempat untuk bahan pupuk. Lalu, muncul solusi lain adalah dengan cara dimusnahkan. Perubahan status ini tentu melalui perizinan-perizinan dari pejabat berwenang," ujarnya.
Kepala Kantor DJBC Khusus Kepri, Agus Yulianto sebelumnya sempat mengungkapkan kekhawatirannya apabila amonium nitrat itu tak segera dimusnahkan.
"Jika dibandingkan, yang ada sama kita ini seperlima atau seperempat dari yang ada di Lebanon. Jika aktif, bisa menenggelamkan Karimun," pungkas Agus.
Baca Juga:Polemik soal Cadar di MTQ Sumut, Panitia: Ini Pelajaran Bagi Kita