SuaraBatam.id - Polres Tanjungpinang meringkus tiga pria yang kedapatan sedang melakukan pesta sabu di sebuah rumah di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur. Penggerebekan pada Sabtu (29/8/2020) lalu tersebut berujung kepanikan.
Tiga pria masing berinisial SA, AS dan KM dibekuk bersama barang bukti berupa 19 paket sabu, timbangan digital dan alat isap sabu atau bong.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut seorang laki-laki diduga menyimpan sabu-sabu sebuah rumah di Jalan RE Martadinata.
"Dari informasi itu, kami lakukan penyelidikan dan melakukan pengerebekan, sehingga menemukan tiga orang pria selesai pesta sabu-sabu," kata Ronny Burungudju, Rabu (2/9/2020).
Baca Juga:Cara Mudah Klaim Token Listrik Gratis dari PLN Bulan September
Setelah dilakukan penggeledahan petugas menemukan 19 paket diduga sabu-sabu seberat 35,62 gram. Barang haram itu milik SA yang diduga sebagai bandar narkoba di Tanjungpinang.
"SA dan AS diduga sebagai jaringan pengedar sabu, sedangkan KM diduga sebagai penyalahgunaan narkotika," jelasnya, melansir Batamnews.
Ketiganya saat ini sudah diamankan di kantor polisi. Berdasarkan hasil tes urine, ketiga pria tersebut positif menggunakan narkoba.
"Kami masih melakukan pendalaman mengenai asal barang haram tersebut. Saat ini mereka sudah ditahan," ujarnya.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.