Bawa Sabu, Suami Istri di Tanjungpinang Divonis Penjara dan Denda Rp1 M

"Atas perbuatan terdakwa Izwan Fadli Nasution, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Corpioner.

M Nurhadi
Kamis, 27 Agustus 2020 | 21:12 WIB
Bawa Sabu, Suami Istri di Tanjungpinang Divonis Penjara dan Denda Rp1 M
Sidang virtual yang digelar PN Tanjungpinang terhadap dua terdakwa kasus narkoba, yakni pasutri di Tanjungpinang, Kamis (27/8/2020). (Afriadi/Batamnews)

SuaraBatam.id - Sepasang suami istri di Tanjungpinang harus meringkuk di penjara masing-masing 5,6 dan 4 tahun penjara setelah keduanya kedapatan memiliki narkoba jenis sabu seberat 4,83 gram.

Keduanya yakni Izwan Fadli Nasution dan isterinya Handayani Theresia Siregar turut dihadirkan dalam putusan sidang virtual Pegadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (27/8/2020).

Ketua Majelis Hakim sidang, Corpioner menyatakan bahwa keduanya terbukti bersalah dan didakwa melanggar pasal 112 Ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Atas perbuatan terdakwa Izwan Fadli Nasution, kami majelis hakim bersepakat menjatuhkan hukuman 5 tahun dan 6 bulan penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Corpioner, melansir dari batamnews (jaringan Suara.com).

Baca Juga:WNI Korban Penembakan Petugas Malaysia Dipulangkan, 2 Lainnya Masih Ditahan

Sementara sang istri, akan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 milyar subsider 3 bulan kurungan penjara.

"Untuk barang bukti berupa 8 paket narkoba, dua unit handphone dan batang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan," ungkapnya.

Usai keputusan tersebut, pasangan uami istri didampingi kuasa hukum mereka menerima putusan majelis hakim dan tidak akan banding.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini