SuaraBatam.id - FP, perampok sadis harus berjalan terpincang saat dihadirkan Satreskrim Polresta Barelang dalam rilis media di kantor terkait pada Minggu (30/8/2020).
Ia diringkus usai melakukan perampokan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) di Perum Buana Garden tahap 2 Blok J No. 01 RT 005 RW 012 Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam pada Rabu (26/8/2020).
Tersangka berhasil diringkus usai kepolisian mendapatkan informasi pelaku berada di pintu keluar SPBU Sei Panas, Minggu (30/8/2020) sekira pukul 20.20 WIB. Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang segera mendatangi lokasi untuk menangkap pelaku.
"Pelaku sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri ketika hendak ditangkap, kami sudah mencoba berikan tembakan peringatan namun diabaikan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Senin (31/8/2020).
Baca Juga:Cegah Klaster Baru, 150 ASN Pemkot Pontianak Jalani Tes Swab
Lantaran tidak menghiraukan peringatan petugas kepolisian, tim lantas memberikan tindakan terarah ke kaki pelaku dan pelaku berhasil diamankan. Tersangka kemudian dibawa ke Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 1 unit Handphone Samsung A5 warna putih milik korban, 1 bilah parang, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna Hitam sebagai sarana.
"Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 9 tahun," kata Andri.
Perampokan bermula pada saat korban GS (40) ibu rumah tangga, warga Perum Buana Garden Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam dikejutkan aksi pelaku yang menerobos masuk rumahnya sekitar pukul 20.15 WIB.
Baca Juga:Viralkan Komplek Tak Berpenghuni hingga Bikin Geger, Cewek Ini Ngaku Khilaf
- 1
- 2