Menurutnya, pendampingan adalah hal yang wajar agar dua WNI tidak mendapat intimidasi dan proses hukumnya berjalan sesuai aturan yang berlaku di Malaysia.
“Kami juga meminta pihak pemerintah Indonesia di Malaysia dapat mendampingi 2 WNI lagi dalam kasus ini agar diberikan pendampingan hukum guna mendapatkan kepastian hukum yang seadil-adilnya. Apalagi keduanya merupakan saksi kunci atas penembakan almarhum klien kami," ucapnya melansir batamnews (jaringan suara.com).
Sebelumnya diberitakan, Amin ditembak mati tim APMM lantaran diduga terlibat dalam penyelundupan burung Murai dari perairan Tanjung Kelesa di Bandar Penawar, Johor Bahru, Senin (24/8/2020).
Pengarah Maritim Negeri Johor, Laksamana Maritim Pertama Nurul Hizam Zakaria mengatakan, kapal itu dicegat oleh tim penegak hukum, mereka kemudian mendapati Amin dan tematemannya dengan 90 keranjang berisi burung yang dilindungi seperti Murai Batu dan Murai Kampung.
Baca Juga:Tertangkap Bawa Sabu, Oknum Kemenhub Diduga Jadi Kurir Napi Narkoba
Ia menampahkan, perahu tersangka sedang menunggu kapal fiber lain untuk memindahkan burung-burung itu, sebelum diselundupkan ke negara tetangga.
APMM mengklaim penembakan itu dilakukan lantaran pihak mereka merasa terancam dengan perlawanan Amin saat mencoba melarikan diri.