SuaraBatam.id - Entah apa yang ada di pikiran AS, warga Kota Tanjungpinang, baru 4 bulan ia resmi keluar penjara karena terjerat kasus narkoba namun ia kembali masuk bui belum lama ini.
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang meringkus pengedar narkoba tersebut di Jalan Pemuda di depan Swalayan Zoo Kota Tanjungpinang pada Selasa, (18/08/2020) sekitar pukul 23.00 WIB.
Disampaikan secara langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan warga setempat.
"Dari informasi itu dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 3 paket diduga jenis sabu dan 9 butir pil ekstasi yang dibungkus dengan plastik bening," ujar AKP Ronny kepada batamnews.co.id (jaringan Suara.com), Minggu (23/8/2020).
Baca Juga:Dokter Muda di Bintan Meninggal Karena COVID-19 Usai Melayat Ibunya
Usai diamankan, tersangka segera diamankan kembali ke Satresnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyidikan lebih lanjut.
"Hasil tes urine positif mengandung narkoba, dan AS juga mengakui bahwa telah beberapa kali menjual narkoba ke orang lain," sebutnya.
Ia menambahkan, pelaku merupakan residivis Kasus Narkoba masuk penjara pada Tahun 2016 dengan putusan 5 tahun, dan bebas murni pada Tahun 2020 sekira 4 bulan yang lalu.
"Akibat perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Baca Juga:Balurkan Air Liur Pasien COVID-19 Ke Wajah, Warga Batam Dicari Gugus Tugas