Tersandung Kasus Ponsel Ilegal, Pengusaha Batam Putra Siregar Buka Suara

Hal ini berkaitan dengan kejadian yang pernah menimpanya pada 2017 silam.

Husna Rahmayunita
Rabu, 29 Juli 2020 | 08:53 WIB
Tersandung Kasus Ponsel Ilegal, Pengusaha Batam Putra Siregar Buka Suara
Putra Siregar. (Instagram/@putrasiregarr77)

Dikatakan, tak ada satupun foto Koko Jimmy dan Rudi muncul di akun tersebut terkait perkembangan kasusnya apakah sudah dilimpahkan ke Jaksa atau belum.

Bahkan, foto-foto tersangka kasus kepabeanan lainnya juga tidak ditemukan sehingga menyisakan tanda tanya.

Tersandung kasus kepabeanan, Putra Siregar mengaku tak sedikitpun ingin lari dari kewajibannya sebagai pemilik usaha.

"Kita mau bayar, tapi bagaimana bayarnya? Kita selama ini taat bayar pajak ke negara," ujarnya.

Baca Juga:Puluhan Mesin Traktor Curian di Bali Dijual ke Petani dan Nelayan

Soal Foto di Akun IG Bea Cukai Jakarta

Dalam kesempatan yang sama, Putra Siregar juga menanggapi soal fotonya yang diunggah di akun Instagram Bea Cukai Jakarta.

Ia menilai hal itu merupakan suatu bentuk pembunuhan karakter yang menjadikannya seolah-olah sama seperti tersangka kasus kriminal. Ia pun mempertanyakan alasan di balik unggahan tersebut.

"Kenapa hanya wajah saya yang dipampang di Instagramnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Putra Siregar mengklarifikasi pemberitaan yang menyebutnya ditangkap. Ia mengabarkan saat ini dalam kondisi sehat dan masih beraktivitas seperti biasa.

Baca Juga:Pascakebakaran, SMAN 3 Tanjungpinang Bakal Direlokasi

Kasus Kepabeanan

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam Sumarna membenarkan Putra Siregar tersandung kasus kepabeanan di Jakarta.

Setelah menjalani penyidikan cukup lama, baru pada Kamis (23/7) lalu, kasusnya dari Bea Cukai Kanwil Jakarta diserahkan ke Kejari Jakarta Timur.

"Sudah diserahkan ke Kejari Jakarta Timur, baik barang buktinya maupun tersangkanya," kata Sumarna, Selasa (28/7).

Penyerahan barang bukti dan tersangka, merupakan proses tingkat dua ke Kejari Jakarta Timur. Proses itu, kata Sumarna, memang harus menghadirkan tersangka maupun barang buktinya.

Setelah itu, proses Kejari akan menahan tersangka atau tidak masih bergantung pihak kejaksaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini