Eko Faizin
Senin, 02 November 2026 | 07:03 WIB
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. [ANTARA/Rio Feisal]
Baca 10 detik
  • Plh Direktur KPK David Sepriwasa mengingatkan pejabat Pemprov Kepri agar menghindari gaya hidup mewah di Tanjungpinang pada Jumat (30/10/2026).
  • KPK menyatakan kebiasaan memamerkan kekayaan dapat merusak integritas pejabat dan mendorong terjadinya tindak pidana korupsi demi memenuhi hasrat keluarga.
  • Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendukung penuh program pembinaan keluarga berintegritas untuk menjadikan keluarga sebagai benteng utama pencegahan korupsi.

SuaraBatam.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para pejabat di lingkungan Pemprov Kepulauan Riau (Kepri) agar menghindari gaya hidup mewah atau flexing.

Kebiasaan memamerkan kekayaan dinilai berpotensi memengaruhi integritas pejabat dan mendorong terjadinya tindak pidana korupsi.

Peringatan tersebut disampaikan Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK, David Sepriwasa, saat memberikan bimbingan teknis (bimtek) keluarga berintegritas kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kepri di Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat (30/10/2026).

David mengatakan, sejumlah kasus korupsi belakangan ini turut menyeret lingkungan keluarga pejabat.

Salah satu faktor yang menjadi perhatian KPK adalah kebiasaan memamerkan harta dan tuntutan gaya hidup mewah bersama pasangan.

Menurutnya, keinginan memenuhi kebutuhan hidup yang berlebihan dapat memengaruhi integritas seorang pejabat hingga membuka peluang melakukan korupsi demi memperoleh penghasilan lebih besar.

"Kebiasaan flexing dapat mempengaruhi integritas pejabat untuk mendapatkan hasil atau pendapatan yang lebih dengan melakukan korupsi. Hal ini semata-mata demi memenuhi kebutuhan gaya hidup bersama pasangannya," kata David.

Ia menegaskan, pencegahan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui pengawasan di lingkungan pemerintahan.

Keluarga juga memiliki peran penting dalam membangun karakter dan menjaga integritas pejabat.

David menyebutkan, keluarga yang harmonis dan dilandasi keterbukaan dapat mendorong pejabat bekerja lebih tulus dalam melayani masyarakat tanpa menyalahgunakan kewenangan.

Bimtek keluarga berintegritas tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang dijalankan KPK melalui pendidikan atau edukasi.

"Ada tiga strategi KPK memberantas korupsi, yaitu pendidikan, pencegahan dan penindakan," ujarnya.

Program serupa juga dilaksanakan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Melalui kegiatan tersebut, KPK berharap kepala OPD dapat membangun hubungan yang harmonis dengan pasangan sekaligus menerapkan keterbukaan dalam kehidupan keluarga maupun pelaksanaan tugas pemerintahan.

Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyatakan dukungannya terhadap materi yang disampaikan KPK.

Load More