Eko Faizin
Selasa, 16 Desember 2025 | 18:09 WIB
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (tengah). [Dok BGN]
Baca 10 detik
  • Wakil Kepala BGN ungkap peran penting kepala daerah di Program MBG.
  • Bupati atau wali kota menjadi conductor dan arranger MBG di daerah.
  • Kepala daerah bertanggung jawab dan berwenang dalam pengawasan.

SuaraBatam.id - Kepala daerah sangat berperan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 28 tahun 2025 tentang Tim Koordinas antar Kementerian dan Lembaga untuk Pengelolaan Program MBG.

Wakil Kepala BGN bidang Komunikasi Publik dan Investigasi Nanik Sudaryati Deyang menyampaikan bahwa bupati atau wali kota menjadi conductor dan arranger MBG di daerah.

"Yang menjadi conductornya, yang menjadi arangernya adalah Ibu Bupati di Lumajang ini. Jadi Ibu bisa menghentikan dapur, dengan memberitahu ke kanan kiri, merekomendasikan ini harus diberhentikan karena tidak nurut," kata Nanik acara Sosialisasi dan Penguatan Tata Kelola MBG, Serta Pengawasan dan Pemantauan SPPG, di Ballroom Aston Inn, Lumajang, Sabtu (13/12/2025).

Dia mencontohkan jika SLHS belum ada, IPAL tidak lengkap atau dapurmya jelek hingga perselisihan antara SPPG dengan mitra bisa dilaporkan.

"Karena saya tim investigasi beritahu saya, tembuskan ke saya, dan Anda punya hak untuk itu," ujar Nanik.

Dia menjelaskan hal itu di depan Bupati Lumajang, Indah Amperawati yang selama ini merasa tidak dilibatkan dalam pelaksanaan Program MBG.

Padahal, dia menemukan beberapa hal yang tidak sesuai dalam pelaksanaan program MBG. Karena itu, sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai Bupati, ia lalu membuka saluran Whatsapp untuk pengaduan kasus MBG yang terjadi di Lumajang.

"Saya bebaskan kepada semua siswa penerimakah, guru kah, boleh langsung WA ke saya. Boleh WA langsung ke Wakil Bupati. Boleh, agar kami tahu. Akhirnya sejak itu ada yang ngirim makanan di ompreng, ulernya  jalan, Lalu saya WA yayasannya, mitranya. Saya bilang, ini kalau tidak saya tahan-tahan ini bisa viral ke mana-mana," ujar Bupati Lumajang itu.

Untuk pengawasan dan pelaksanaan program MBG di daerah, saat ini sedang dibahas tentang pembentukan kantor bersama sebagai perpanjangan tangan Tim Koordinasi antar K/L untuk pengelolaan program MBG. Kantor bersama itu sedang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Nantinya, Tim Koordinasi juga akan berkantor di daerah-daerah, di Kabupaten, di Provinsi dengan nama KaPPG. Nanti Korwil dan Kareg akan dilebur masuk di dalamnya karena akan dipimpin eselon III. Anggotanya dari Dinkes, Diknas, Depag, ini bersatu. Ini keseriusan Presiden. Ini nggak main-main lagi, yang ngurus nggak hanya BGN saja. Jadi hati-hati Ka SPPG, nggak boleh sombong-sombong," kata Nanik.

Di tingkat Provinsi, Gubernur menjadi penanggung jawab di Tingkat Provinsi, sementara di tingkat kabupaten atau kota, bupati atau wali kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam pengawasan di daerah masing-masing, termasuk soal pembangunan dapur.

"Kalau sudah penuh ada yang maksa-maksa, dan ada yang nakal-nakal, usir Pak. Sampeyan rekomendasikan ke Ibu Bupati, tutup Bu, itu nakal, mambu kabeh. Karena banyak yang mengganggu masyarakat, di tengah perumahan nggak boleh, di samping kandang ayam nggak boleh, di dekat tempat sampah, nggak boleh juga," tegas Nanik.

Load More