Penyidik masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Sejauh ini belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun dilakukan penahanan. Kami tengah fokus mengumpulkan bukti kuat menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation crime (SCI) serta mendalami alat bukti yang ada,” jelas Pandra.
Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini diduga sarat dengan penyimpangan yang merugikan negara.
Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dengan berkoordinasi bersama BPK untuk mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
Pihak Kejati Kepri dan Polda Kepri mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pengusutan terhadap para terlapor terus dilakukan.
Baca Juga: BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya