Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:10 WIB
Ilustrasi korupsi

Ruang kerja yang menjadi sasaran adalah Pusrenpros dan bagian pelayanan pengadaan BP Batam.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa penggeledahan ini merupakan upaya penyidik dalam mencari dan mengumpulkan bukti untuk memperjelas tindak pidana yang terjadi.

“Penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri sedang melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar. Beberapa pihak sudah kami mintai keterangan,” kata Pandra.

Upaya Pengungkapan Kasus Berlanjut

Baca Juga: BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?

Hingga saat ini, total sebanyak 75 saksi telah diperiksa oleh penyidik. Namun, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penyidik masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Sejauh ini belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun dilakukan penahanan. Kami tengah fokus mengumpulkan bukti kuat menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation crime (SCI) serta mendalami alat bukti yang ada,” jelas Pandra.

Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid

Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Load More