Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:10 WIB
Terungkap Tujuh Terlapor Kasus Dugaan Korupsi Revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar
Ilustrasi korupsi

Penyidik masih menunggu hasil perhitungan nilai kerugian negara yang dilakukan oleh ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Sejauh ini belum ada individu yang ditetapkan sebagai tersangka ataupun dilakukan penahanan. Kami tengah fokus mengumpulkan bukti kuat menggunakan metode ilmiah atau scientific investigation crime (SCI) serta mendalami alat bukti yang ada,” jelas Pandra.

Kasus ini diduga melibatkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: BPOM Temukan Ribuan Produk Pangan Tanpa Izin Edar di Batam: Apa Saja yang Paling Berbahaya?

Selain itu, perkara ini juga berkaitan dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Proyek revitalisasi kolam dermaga utara Pelabuhan Batu Ampar ini diduga sarat dengan penyimpangan yang merugikan negara.

Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti dengan berkoordinasi bersama BPK untuk mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.

Pihak Kejati Kepri dan Polda Kepri mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil penyidikan lebih lanjut. Hingga kini, proses hukum masih berjalan dan pengusutan terhadap para terlapor terus dilakukan.

Baca Juga: Perumahan Benih Raya Marina di Batam Banjir, Warga Mengungsi ke Masjid

Load More