SuaraBatam.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37) di Bengkong, Kota Batam, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang masih remaja. Kasus ini mencuat usai laporan pemilik kontrakan tempat tinggal mereka, yang menjadi saksi dugaan kekerasan tersebut.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, menurut Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, insiden terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Berawal dari perselisihan kecil, JBD diduga marah besar setelah mengetahui anaknya menyembunyikan ponsel miliknya. Ketika sang anak enggan mengakui perbuatannya, emosi JBD tak terkendali hingga melakukan tindakan kekerasan.
"Pelaku menggunakan sapu dan rantai besi untuk menganiaya korban. Bahkan, rantai besi dililitkan di leher korban sebanyak dua kali," ungkap Iptu Marihot, Rabu, 13 November 2024.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka bocor di kepala, lecet di pelipis, lebam di mata, dan luka di tangan serta lehernya. Kondisi ini membuat pemilik kontrakan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Polisi yang menerima laporan bertindak cepat dan menangkap JBD di lokasi kejadian pada pukul 10.00 WIB. Barang bukti berupa rantai besi sepanjang tiga meter, tali rafia merah, telepon genggam Vivo Y20, dan sebuah gembok turut diamankan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Marihot.
JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 3,8 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun penjara untuk pasal penganiayaan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Kota Batam. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekitar demi melindungi hak-hak anak.
Baca Juga: Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang
-
Viral Data SPMB Batam Diduga Bocor, 1.495 Dokumen Pribadi Tersebar