SuaraBatam.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37) di Bengkong, Kota Batam, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang masih remaja. Kasus ini mencuat usai laporan pemilik kontrakan tempat tinggal mereka, yang menjadi saksi dugaan kekerasan tersebut.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, menurut Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, insiden terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Berawal dari perselisihan kecil, JBD diduga marah besar setelah mengetahui anaknya menyembunyikan ponsel miliknya. Ketika sang anak enggan mengakui perbuatannya, emosi JBD tak terkendali hingga melakukan tindakan kekerasan.
"Pelaku menggunakan sapu dan rantai besi untuk menganiaya korban. Bahkan, rantai besi dililitkan di leher korban sebanyak dua kali," ungkap Iptu Marihot, Rabu, 13 November 2024.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka bocor di kepala, lecet di pelipis, lebam di mata, dan luka di tangan serta lehernya. Kondisi ini membuat pemilik kontrakan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Polisi yang menerima laporan bertindak cepat dan menangkap JBD di lokasi kejadian pada pukul 10.00 WIB. Barang bukti berupa rantai besi sepanjang tiga meter, tali rafia merah, telepon genggam Vivo Y20, dan sebuah gembok turut diamankan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Marihot.
JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 3,8 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun penjara untuk pasal penganiayaan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Kota Batam. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekitar demi melindungi hak-hak anak.
Baca Juga: Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025