SuaraBatam.id - Seorang ibu rumah tangga berinisial JBD (37) di Bengkong, Kota Batam, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang masih remaja. Kasus ini mencuat usai laporan pemilik kontrakan tempat tinggal mereka, yang menjadi saksi dugaan kekerasan tersebut.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, menurut Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir, melalui Kanit Reskrim Iptu Marihot Pakpahan, insiden terjadi pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Berawal dari perselisihan kecil, JBD diduga marah besar setelah mengetahui anaknya menyembunyikan ponsel miliknya. Ketika sang anak enggan mengakui perbuatannya, emosi JBD tak terkendali hingga melakukan tindakan kekerasan.
"Pelaku menggunakan sapu dan rantai besi untuk menganiaya korban. Bahkan, rantai besi dililitkan di leher korban sebanyak dua kali," ungkap Iptu Marihot, Rabu, 13 November 2024.
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka serius, termasuk luka bocor di kepala, lecet di pelipis, lebam di mata, dan luka di tangan serta lehernya. Kondisi ini membuat pemilik kontrakan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwenang.
Polisi yang menerima laporan bertindak cepat dan menangkap JBD di lokasi kejadian pada pukul 10.00 WIB. Barang bukti berupa rantai besi sepanjang tiga meter, tali rafia merah, telepon genggam Vivo Y20, dan sebuah gembok turut diamankan.
"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Bengkong untuk penyidikan lebih lanjut," tambah Iptu Marihot.
JBD dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukuman bagi pelaku mencapai 3,8 tahun penjara sesuai UU Perlindungan Anak dan 2,6 tahun penjara untuk pasal penganiayaan.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan terhadap anak di Kota Batam. Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekitar demi melindungi hak-hak anak.
Baca Juga: Progres Konstruksi Container Yard Batuampar, Green Port Pertama Segera Hadir di Batam
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
5 Mobil Kecil Bekas Murah, Hemat Biaya Operasional buat Pemula
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen