SuaraBatam.id - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum dan HAM telah mendeportasi wanita berinisial AG (34), yang menjadi buronan pemerintah Filipina terkait dugaan perdagangan orang dan pencucian uang.
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam, mengungkapkan, “AG dideportasi pada Kamis pukul 18.00 WIB dengan bantuan Biro Investigasi Nasional dan Biro Imigrasi Filipina. Selanjutnya AG akan melanjutkan proses hukum di negaranya.”
Menurut Godam, Biro Imigrasi Filipina mengirimkan surat pada 19 Agustus 2024, yang mencantumkan nama AG dan tiga orang lainnya yang terlibat dalam pemalsuan identitas dan perdagangan orang. "Ditjen Imigrasi menetapkan pencekalan pada AG dan rekan-rekannya, SG, WG, dan KO," ujarnya.
AG diamankan di Curug, Tangerang pada Selasa (3/9). Sebelum dideportasi, dia diperiksa oleh polisi terkait dugaan tindak pidana tersebut. Rekan-rekannya, SG dan KO, juga ditangkap di Batam Center, Kepuluan Riau dan dideportasi pada Kamis (22/8).
“Kami bersama Polri masih mengejar WG,” tambah Godam, menegaskan bahwa Indonesia dan Filipina terus berkoordinasi untuk menangkapnya.
Berita Terkait
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Ketua Komisi III DPR
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta