SuaraBatam.id - Kenaikan harga tiket kapal feri Batam-Singapura selama dua tahun terakhir dikeluhkan banyak pihak, termasuk Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan DPRD Kepri. Kenaikan ini dinilai memberatkan wisatawan mancanegara (wisman) dan masyarakat Kepri, serta berdampak pada penurunan kunjungan wisata ke Kepri.
Kepala Dinas Perhubungan Kepri, Junaidi, berharap harga tiket feri dapat kembali normal atau setidaknya hanya naik 20 persen. Ia juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk segera menyelesaikan dugaan praktik kartel di balik kenaikan harga tiket tersebut.
"Kami sudah tiga kali rapat bersama KPPU di Batam, Medan, dan Jakarta. Semoga dalam waktu dekat sudah ada hasilnya," ujar Junaidi, dilansir dari Antara, 3 Juli 2024.
Junaidi, Ketua Komisi II DPRD Kepri Wahyu Wahyudin juga mendesak KPPU untuk segera menindaklanjuti dugaan kartel ini. Menurutnya, kenaikan harga tiket feri Batam-Singapura jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rute lain, seperti Batam-Johor, yang jaraknya lebih jauh.
"Dengan kewenangan yang ada, KPPU dapat segera menindak pelaku usaha feri Batam-Singapura, karena perilakunya telah menghambat persaingan dan berdampak buruk bagi sektor pariwisata di Batam dan Singapura," kata Wahyudin.
Anggota Komisi II DPRD Kepri lainnya, Rudy Chua, berharap KPPU dapat segera menyelesaikan penyelidikan dan mendorong masuknya pemain baru ke pasar feri Batam-Singapura.
"Untuk itu, kami berharap KPPU segera menuntaskan dari sisi penegakan hukum," ucap Rudy.
Penurunan harga tiket feri Batam-Singapura diharapkan dapat kembali menggairahkan sektor pariwisata di Kepri, yang sempat lesu akibat pandemi COVID-19 dan kenaikan harga tiket.
Baca Juga: Jumlah Penduduk Miskin di Kepri 2024, Bertambah atau Berkurang?
Berita Terkait
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan
-
Pakar Beberkan Alasan KPK Kehilangan Masa Keemasannya
-
Sidak ke Kepulauan Riau, Mentan Amran Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal: Ini Harus Diusut Tuntas
-
Polemik Batasan Bias Antara Penyampaian Kritik dan Penghinaan Presiden dalam KUHP Baru
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025