Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 30 Juni 2024 | 14:07 WIB
Ilustrasi ASN. [Ist]

SuaraBatam.id - Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, memperingatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN) di wilayahnya akan risiko sanksi keras jika terlibat dalam aktivitas judi online. Pernyataan ini disampaikan Ansar dalam pertemuannya di Batam, di mana ia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan moralitas ASN.

"ASN adalah pilar penting dalam pelayanan publik, oleh karena itu kami tidak akan mentolerir keterlibatan dalam praktik ilegal seperti judi online," kata Ansar dilansir dari Antara, Minggu 30 Juni 2024.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan ASN dalam judi online tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak citra pelayan negara yang seharusnya memberikan contoh dan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

Ansar juga menggarisbawahi bahwa Pemprov Kepri akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menguatkan aturan dan sanksi terhadap ASN yang terlibat dalam aktivitas ilegal seperti judi online.

Baca Juga: Alasan Kepri Jadi Hub Olahraga Golf di Indonesia

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa ASN di Kepri mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak terlibat dalam kegiatan yang dapat merugikan diri sendiri dan institusi.

Sanksi yang akan diberlakukan, kata Ansar, tidak hanya mencakup teguran tertulis tetapi juga dapat berujung pada penurunan pangkat atau pemecatan bagi ASN yang terlibat secara serius dalam judi online.

"Kami berharap imbauan ini menjadi peringatan serius bagi semua ASN untuk menjauhi segala bentuk kegiatan ilegal," tambahnya.

Ansar Ahmad berharap Kepri dapat mempertahankan standar integritas yang tinggi di kalangan ASN dan masyarakat secara keseluruhan, serta mencegah praktik ilegal yang merugikan sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Sandiaga Uno: VoA Kepri Berlaku Juli 2024, Incar Wisatawan Singapura

Load More