SuaraBatam.id - Seorang nasabah Bank Mandiri di Batam bernama Omri S. Pardosi (28) menjadi korban penipuan setelah akun Livin' Mandiri miliknya diretas dan dikuras senilai Rp 287.500.000. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 19 Juni 2024.
Saat ini, unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang tengah menyelidiki kasus peretasan akun mobile banking tersebut.
Iptu Doddi Setiawan, Kanit V Unit Tipidter Polresta Barelang, membenarkan adanya laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan peretasan ini. "Iya benar, kami ada menerima laporan pengaduan masyarakat (LPM) tersebut. Saat ini saya bersama tim masih melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus ini," ujarnya dilansir dari batamnews--jaringan suara.com.
Kronologis Peristiwa
Kejadian bermula ketika Omri sedang sakit dan menggunakan aplikasi JKN BPJS Kesehatan untuk berobat di klinik.
Tak lama kemudian, dia menerima telepon dari orang yang mengaku sebagai pegawai BPJS Kesehatan yang mengatakan bahwa akun BPJS miliknya telah diretas dan digunakan untuk membeli obat-obatan terlarang.
Penipu kemudian mengarahkan Omri untuk menghubungi "Polresta Bandung" melalui nomor WhatsApp dan telepon. Setelah berkomunikasi dengan "Polisi", Omri diminta untuk mengunduh aplikasi Team Viewer Quick Support dan membuka Livin' Mandiri. Saat membuka Livin' Mandiri, tiba-tiba aplikasi tersebut keluar dan akunnya hilang.
Omri yang panik kemudian bergegas ke ATM untuk mengecek saldonya. Ternyata, uangnya telah dikuras oleh pelaku melalui dua kali transfer.
Omri telah melaporkan kejadian ini ke pihak Kepolisian, Bank Mandiri, dan OJK.
Baca Juga: Diduga Buang Limbah B3, Nasib Kapal kapal MT Arman di Tangan Kejaksaan Agung
Berita Terkait
-
Waspada Marak Penipuan Whatsapp Jelang Lebaran, Ini Cara Mengantisipasinya
-
Habiburokhman Bersyukur ABK Penyelundup 2 Ton Sabu Lolos dari Vonis Mati: Sesuai KUHP Baru
-
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman Tanggapi Vonis 5 Tahun ABK Fandi Ramadhan
-
BPJS Ketenagakerjaan dan DJP Jakarta Barat Perkuat Kolaborasi Pengawasan Pajak dan Iuran Perusahaan
-
ABK Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Tak Jadi Dihukum Mati, Ini Kata Habiburokhman
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
ABK Kasus Sabu 2 Ton Bebas Hukuman Mati, Habiburokhman Bilang Begini
-
Apa Strategi Perbankan Hadapi Ketidakpastian Ekonomi Global, Ini Kata Ketua PERBANAS
-
Transformasi BRIVolution Reignite Perkuat Kinerja, Laba Anak Usaha BRI Group Tembus Rp10,38 Triliun
-
Kasus Sabu 2 Ton, ABK Fandi Ramadhan Akhirnya Bebas dari Hukuman Mati
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta