SuaraBatam.id - Kementerian Agama (Kemenag) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Satgas Halal terus menyosialisasikan program sertifikat halal gratis kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM).
Sekretaris Satgas Halal Kepri, Titik Hindon, menyatakan bahwa salah satu kriterianya adalah tidak menggunakan bahan kritis yang berasal dari daging, karena asal-usul dan cara penyembelihan daging sapi atau ayam harus memenuhi syariat Islam agar dianggap halal.
"Perlunya sertifikasi halal karena daging yang tidak dipotong sesuai syariat Islam akan memiliki tingkat higienis yang berbeda," jelas Titik di Tanjungpinang, Kepri, dikutip dari Antara.
Titik menyebutkan bahwa pada tahun 2023, total ada 13 ribu UMKM di Kepri yang mendapatkan sertifikat halal gratis dari target kuota 8.188. Namun, untuk tahun 2024, pendataan masih dilakukan di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Baca Juga: Waspada! Gerombolan Pemuda Bersenjata Tajam Resahkan Warga Batam, Beraksi Arah Kepri Mall
Berikut adalah kriteria dan cara mendapatkan sertifikat halal gratis untuk UMKM di Kepri:
Kriteria:
- Tidak menggunakan bahan kritis seperti daging sapi atau ayam yang harus dipastikan asal, cara, dan tempat penyembelihannya halal dan sesuai syariat Islam.
- Telah beroperasi minimal 1 tahun.
- Memiliki nomor induk berusaha (NIB).
- Memiliki omzet maksimal Rp500 juta per tahun.
- Memiliki maksimal 1 outlet usaha.
Cara Mendapatkan:
- Daftar online melalui website ptsp.halal.go.id.
- Siapkan data seperti KTP, produk halal, dan NIB.
- Gunakan pendamping halal yang disediakan untuk membantu proses pengurusan sertifikat halal.
- Ikuti tutorial di website ptsp.halal.go.id untuk panduan lebih lengkap.
Berita Terkait
-
Link Daftar Jamaah Haji Reguler yang Berangkat Tahun Ini, Bisa Lunasi Biaya Mulai Besok
-
Awal Puasa Ramadan 1446 Hijriah Diperkirakan 1 Maret 2025, Begini Penjelasannya
-
Tinjau CKG di Pasar Minggu, Wamenag Minta Penyuluh Agama Ikut Sosialisasikan Cek Kesehatan Gratis
-
Pelunasan Bipih Haji Khusus Ditutup, 11.232 Jemaah Dipastikan Lunas
-
Kendala Input Nilai SNBP di Madrasah, Wamenag: Ini Anak Hebat yang Harus Diperjuangkan
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen: Saya Mau Keluar dari...
- Rusuh Lagi! Indonesia Siap-siap Sanksi FIFA, Piala Dunia 2026 Pupus?
- Apa Sanksi Pakai Ijazah Palsu? Razman Arif dan Firdaus Oiwobo Diduga Tak Diakui Universitas Ibnu Chaldun
- Aset Disita gegara Harvey Moeis, Doa Sandra Dewi Terkabul? 'Tuhan Ambil Semua yang Kita Punya...'
- Lolly Kembali Main TikTok, Penampilannya Jadi Sorotan: Aura Kemiskinan Vadel Badjideh Terhempas
Pilihan
-
Dukungan Penuh Pemerintah, IKN Tetap Dibangun dengan Skema Alternatif
-
Perjuangan 83 Petani Kutim: Lahan Bertahun-tahun Dikelola, Kini Diklaim Pihak Lain
-
Persija vs Persib Bandung, Ridwan Kamil Dukung Siapa?
-
Jordi Amat Bongkar Dugaan Kasus Pencurian Umur: Delapan Pemain..
-
Sejarah dan Makna Tradisi Nyekar Makam Sebelum Puasa Ramadan
Terkini
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan
-
Inilah 5 Perbedaan Samsung Galaxy A55 5G dengan Samsung Galaxy A35 5G
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari