SuaraBatam.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial AL, diduga menganiaya seorang penumpang wanita bernama DN di Batam. Melansir Batamnews, kejadian ini terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
DN memesan ojek online Maxim melalui aplikasi untuk pulang dari 98 Food Court ke tempat tinggalnya di Patam Lestari, Tiban, Kota Batam. Namun, setibanya di dekat tujuan, AL tidak mengantarkan DN sesuai alamat yang tertera di aplikasi.
Dia malah membawa DN berputar-putar, sehingga DN merasa curiga dan menepuk pundaknya untuk meminta diantarkan ke alamat tujuan, namun AL mengabaikannya.
Setelah kejadian tersebut, AL akhirnya mengantarkan DN ke alamat sesuai tujuan.
Setelah DN turun dan membayar ongkos sesuai aplikasi, beberapa meter setelah DN berjalan menuju rumah, AL tiba-tiba mengejar dan menarik tas DN.
DN yang melakukan perlawanan, dipiting, dijambak rambutnya, dan ditendang di bagian punggung serta kaki oleh AL.
DN berteriak minta tolong dan AL pun kabur. DN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Maxim Kecolongan
Manajemen Maxim Indonesia angkat bicara terkait kasus penganiayaan penumpang oleh pengemudi asal Irak yang terjadi di Batam pada Kamis (30/5). Pihak Maxim mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akun pengemudi bersangkutan.
"Kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Maxim, dan terhadap driver tersebut sudah kami berikan hukuman berupa pemblokiran akun. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini," ujar Public Relations Specialist Maxim Order Service, Yuan Ifdal Khoir.
Baca Juga: 52 Ekor Anak Buaya Diseludupkan dari Batam, Ternyata Dikirim ke Negara Ini
Lebih lanjut, Yuan menjelaskan bahwa Maxim juga akan memberikan bantuan kepada korban melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Bantuan tersebut berupa santunan untuk meringankan beban korban.
"Bantuan ini berupa santunan bagi penumpang maupun pengemudi yang mengalami musibah saat menggunakan layanan Maxim. Dalam kasus ini, korban mengalami musibah, kami akan memberikan santunan untuk pengobatan korban," ucap Yuan.
Diketahui, AL merupakan warga negara asing asal Irak dan pengungsi di Indonesia di bawah pengawasan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Berita Terkait
-
52 Ekor Anak Buaya Diseludupkan dari Batam, Ternyata Dikirim ke Negara Ini
-
Mengenal Li Claudia Chandra, Datang dari Tangsel Nyalon Wali Kota Batam Diusung Partai Gerindra
-
Terminal 2 Bandara Hang Nadim Batam Mulai Dibangun dengan Investasi Rp2,4 Triliun
-
Mantan Kepala Bidang TIK Polda Kepri Terjerat Narkoba
-
Atlet Silat Batam Ramadhan Arya Prayoga Siap Tanding di ASEAN School Games 2024 di Vietnam
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar