SuaraBatam.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Irak berinisial AL, diduga menganiaya seorang penumpang wanita bernama DN di Batam. Melansir Batamnews, kejadian ini terjadi pada Kamis, 30 Mei 2024, sekitar pukul 18.30 WIB.
DN memesan ojek online Maxim melalui aplikasi untuk pulang dari 98 Food Court ke tempat tinggalnya di Patam Lestari, Tiban, Kota Batam. Namun, setibanya di dekat tujuan, AL tidak mengantarkan DN sesuai alamat yang tertera di aplikasi.
Dia malah membawa DN berputar-putar, sehingga DN merasa curiga dan menepuk pundaknya untuk meminta diantarkan ke alamat tujuan, namun AL mengabaikannya.
Setelah kejadian tersebut, AL akhirnya mengantarkan DN ke alamat sesuai tujuan.
Setelah DN turun dan membayar ongkos sesuai aplikasi, beberapa meter setelah DN berjalan menuju rumah, AL tiba-tiba mengejar dan menarik tas DN.
Baca Juga: 52 Ekor Anak Buaya Diseludupkan dari Batam, Ternyata Dikirim ke Negara Ini
DN yang melakukan perlawanan, dipiting, dijambak rambutnya, dan ditendang di bagian punggung serta kaki oleh AL.
DN berteriak minta tolong dan AL pun kabur. DN kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Maxim Kecolongan
Manajemen Maxim Indonesia angkat bicara terkait kasus penganiayaan penumpang oleh pengemudi asal Irak yang terjadi di Batam pada Kamis (30/5). Pihak Maxim mengaku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan telah mengambil langkah tegas dengan memblokir akun pengemudi bersangkutan.
"Kasus ini sudah ditindaklanjuti oleh manajemen Maxim, dan terhadap driver tersebut sudah kami berikan hukuman berupa pemblokiran akun. Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini," ujar Public Relations Specialist Maxim Order Service, Yuan Ifdal Khoir.
Baca Juga: Mengenal Li Claudia Chandra, Datang dari Tangsel Nyalon Wali Kota Batam Diusung Partai Gerindra
Lebih lanjut, Yuan menjelaskan bahwa Maxim juga akan memberikan bantuan kepada korban melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Bantuan tersebut berupa santunan untuk meringankan beban korban.
"Bantuan ini berupa santunan bagi penumpang maupun pengemudi yang mengalami musibah saat menggunakan layanan Maxim. Dalam kasus ini, korban mengalami musibah, kami akan memberikan santunan untuk pengobatan korban," ucap Yuan.
Diketahui, AL merupakan warga negara asing asal Irak dan pengungsi di Indonesia di bawah pengawasan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut.
Berita Terkait
-
Kisah Inspiratif Lutfy Azizah Founder Ojol Zendo: Sempat Jadi Guru TK Bergaji Rp150 Ribu
-
Profil Lutfy Azizah: Founder Zendo Ojek Online Berbasis Syariah Mitra Muhammadiyah
-
Driver Ojol Pusing Potongan Aplikator Tinggi 30 Persen, Kemenhub: Kami Tak Punya Kewenangan!
-
Ojol Besutan Muhammadiyah Tak Pungut Biaya Layanan, Gojek-Grab Patok 30 Persen
-
Investasi Apple di Batam Tak Cukupi Syarat TKDN untuk iPhone 16 di Pasar Indonesia
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!