SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam memutuskan untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang memberikan hukuman kepada mantan Kepala Bidang TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno. Agus Fajar terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Hakim memberikan hukuman penjara selama 1 tahun dengan rehabilitasi, dikurangi dengan masa pidana yang sudah dijalani terdakwa di Balai Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyatakan kepada wartawan bahwa pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Andreas Tarigan menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding diambil karena terdapat perbedaan pandangan hukum antara JPU dan majelis hakim terkait hukuman dalam kasus ini.
"Saat ini, JPU sedang menyusun memori banding yang akan segera dikirim ke pengadilan tinggi setelah selesai," kata Andreas Tarigan, dilansir dari Batamnews, 30 Mei 2024.
Berita Terkait
-
Korban Ketiga Operasi Narkoba Katingan: Aiptu Sumaryanto Ditemukan Meninggal
-
Sempat Hilang! Bripda Nopandri Ditemukan Tewas di Sungai Katingan Usai Gerebek Bandar Narkoba
-
Gilang Dhielafararez Puji Pengungkapan 3,37 Ton Marijuana: Selamatkan 10 Juta Jiwa dari Bahaya THC
-
Kenapa Warga Bela Bandar Narkoba? Bedah Kasus Katingan yang Tewaskan Aipda Yudhi Perdana
-
Polisi Gugur dan Dua Anggota Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba, DPR Minta Pelaku Ditindak Tegas
Terpopuler
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- Petinggi FPI Novel Bamukmin Ditunjuk Jadi Komisaris Hotel Indonesia Natour
- 'Daripada Liburan Mending Melawan', Ibu-ibu di Jogja Geruduk Bundaran UGM Gugat Kebijakan Korup
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
- 5 Sepatu Running Asics Diskon di Sports Station, Potongan Harga hingga 64 Persen
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Viral Pungli di Jembatan Barelang Batam, Penertiban Dilakukan Besok
-
Pemprov Kepri Buka Suara Jawab Isu Pengurangan Ribuan PPPK
-
BRI Pastikan Seluruh Aktivitas Bisnis Dijalankan Transparan dan Hati-hati
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal