Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 30 Mei 2024 | 11:21 WIB
Ilustrasi narkoba (freepik)

SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam memutuskan untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang memberikan hukuman kepada mantan Kepala Bidang TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno.  Agus Fajar terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram.

Hukuman tersebut dijatuhkan pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Hakim memberikan hukuman penjara selama 1 tahun dengan rehabilitasi, dikurangi dengan masa pidana yang sudah dijalani terdakwa di Balai Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi.

Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyatakan kepada wartawan bahwa pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Baca Juga: Atlet Silat Batam Ramadhan Arya Prayoga Siap Tanding di ASEAN School Games 2024 di Vietnam

Andreas Tarigan menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding diambil karena terdapat perbedaan pandangan hukum antara JPU dan majelis hakim terkait hukuman dalam kasus ini.

"Saat ini, JPU sedang menyusun memori banding yang akan segera dikirim ke pengadilan tinggi setelah selesai," kata Andreas Tarigan, dilansir dari Batamnews, 30 Mei 2024.

Load More