SuaraBatam.id - Kejaksaan Negeri Batam memutuskan untuk mengajukan banding terhadap keputusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang memberikan hukuman kepada mantan Kepala Bidang TIK Polda Kepri, Kombes Pol Agus Fajar Sutrisno. Agus Fajar terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 3,64 gram.
Hukuman tersebut dijatuhkan pada hari Rabu, 29 Mei 2024. Hakim memberikan hukuman penjara selama 1 tahun dengan rehabilitasi, dikurangi dengan masa pidana yang sudah dijalani terdakwa di Balai Rehabilitasi BNN Lido, Bogor.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan narkotika golongan I untuk kepentingan pribadi.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, menyatakan kepada wartawan bahwa pada hari Rabu, 29 Mei 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Andreas Tarigan menjelaskan bahwa keputusan untuk mengajukan banding diambil karena terdapat perbedaan pandangan hukum antara JPU dan majelis hakim terkait hukuman dalam kasus ini.
"Saat ini, JPU sedang menyusun memori banding yang akan segera dikirim ke pengadilan tinggi setelah selesai," kata Andreas Tarigan, dilansir dari Batamnews, 30 Mei 2024.
Berita Terkait
-
Rentetan Kecelakaan Kerja di Galangan PT ASL Shipyard Kembali Terjadi, Polisi Turun Tangan
-
Buron Kasus Peredaran Narkotika Jelang Konser DWP Menyerahkan Diri ke Bareskrim
-
Geger Video Bom di Bandara Batam, Kapolda Kepri: Hoaks! Pelaku Sedang Kami Kejar
-
Profil Donna Fabiola yang Diduga Pengedar Narkoba, Kakeknya Mantan Menteri?
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar