SuaraBatam.id - Caleg terpilih di Kepulauan Riau (Kepri) wajib melaporkan harta kekayaan mereka (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan bertujuan untuk mencegah korupsi.
Salah satu isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan caleg terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Baca juga:
Tahun Ini Tuan Rumahnya Palembang, Berikut Cara Daftar Sumatera Media Summit 2024!
"Pelantikan calon anggota DPRD terpilih pada bulan September 2024," kata Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, 5 Mei 2024.
Batas waktu pelaporan LHKPN tergolong panjang, yaitu 21 hari sebelum pelantikan.
Bukti pelaporan LHKPN harus diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat wajib sebelum pelantikan.
KPU Kepri telah menetapkan 45 caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri 2024. Penetapan ini telah diserahkan ke Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri.
Berita Terkait
-
KPU Kepri Batasi Jumlah Pemilih per TPS Maksimal 600 Orang
-
PDIP Cari Bakal Calon Kepala Daerah untuk Batam, Kandidat Harus Penuhi Syarat Ini
-
Pendaftaran Terakhir Hari Ini, Berapa Gaji Ketua dan Anggota PPK Pilkada?
-
Seorang Anggota Bawaslu Kepri Ditangkap karena Positif Narkoba
-
Event Akbar Kepri Natuna Geopark Marathon Digelar 12 Mei, Daftarkan Diri di Situs Ini
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Sosok Bripda AS, Tersangka Penganiayaan Polisi Junior Polda Kepri hingga Tewas
-
Dividen BRI Tahun Buku 2025 Mencapai Rp52,1 Triliun, Pemegang Saham Nikmati Imbal Hasil Besar
-
Polda Kepri Tetapkan Bripda AS Tersangka, Inilah Kronologi Tewasnya Polisi Muda
-
Transaksi Tebus Gadai Kini Bisa via Super Apps BRImo dari BRI, Cashback 10% Menanti
-
Kematian Polisi Junior di Kepri: Propam Periksa 8 Personel, Satu Anggota Tersangka