Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 05 Mei 2024 | 12:59 WIB
Caleg Terpilih di Kepri  Wajib Laporkan Kekayaan 21 Hari Sebelum Pelantikan
Ilustrasi caleg. [Ist]

SuaraBatam.id - Caleg terpilih di Kepulauan Riau (Kepri) wajib melaporkan harta kekayaan mereka (LHKPN) paling lambat 21 hari sebelum pelantikan. Hal ini sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2024 dan bertujuan untuk mencegah korupsi.

Salah satu isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan caleg terpilih, baik DPR, DPD, maupun DPRD provinsi/kabupaten/kota, agar melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang terkait dengan pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Baca juga:

Tahun Ini Tuan Rumahnya Palembang, Berikut Cara Daftar Sumatera Media Summit 2024!

"Pelantikan calon anggota DPRD terpilih pada bulan September 2024," kata Ketua KPU Provinsi Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, dikutip dari Antara, 5 Mei 2024.

Batas waktu pelaporan LHKPN tergolong panjang, yaitu 21 hari sebelum pelantikan.

Bukti pelaporan LHKPN harus diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai syarat wajib sebelum pelantikan.

KPU Kepri telah menetapkan 45 caleg terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Provinsi Kepri 2024. Penetapan ini telah diserahkan ke Pemprov Kepri untuk diteruskan ke Kemendagri.

Load More