Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:58 WIB
Ilustrasi pilkada. [Ist]

SuaraBatam.id - KPU Kepri batasi jumlah pemilih di setiap TPS pada Pilkada Serentak 2024 maksimal 600 orang. Angka ini naik dua kali lipat dari Pemilu 2024 yang dibatasi 300 orang per TPS.

"Sesuai regulasi, jumlah pemilih per TPS maksimal 600 orang atau di bawah 800 orang," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Indrawan Susilo Prabowoadi di Tanjungpinang, dilansir dari Antara, Kamis, 2 Mei 2024.

Hal ini dilakukan untuk menghindari kerumunan dan memudahkan pemilih menjangkau TPS. Penurunan jumlah pemilih per TPS sebelumnya dilakukan KPU RI sejak 2020 karena pandemi COVID-19.

Dengan aturan baru ini, jumlah TPS di Kepri diprediksi berkurang dari 5.914 TPS pada Pemilu 2024 menjadi lebih sedikit. Hal ini karena beberapa TPS digabungkan menjadi satu TPS.

Baca juga:

Mati Air Berhari-hari di Batam, Warga Batuampar Protes Tak Diberitahu

Catat Tanggalnya, Ustadz Abdul Somad Datang ke Batam Hadiri Kenduri 1 Syawal

KPU memprediksi DPT Pilkada Serentak 2024 akan meningkat karena ada pemilih baru berusia 17 tahun per 27 November 2024 dan data DPK Pemilu 2024 dimasukkan ke DPT Pilkada.

KPU akan kembali melakukan Coklit data pemilih pada Mei-Juni 2024 untuk memastikan keakuratan data pemilih. Saat ini, KPU Kepri telah menjalankan beberapa tahapan pilkada, seperti perekrutan PPK dan dalam waktu dekat dilanjutkan dengan perekrutan PPS.

Pendaftaran calon Gubernur/Wakil Gubernur Kepri jalur perseorangan dibuka mulai 5 Mei 2024.

Load More