SuaraBatam.id - Honor ketua panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk Pilkada Serentak 2024 di Kepulauan Riau (Kepri) ditetapkan sebesar Rp2,5 juta per bulan, sedangkan anggotanya Rp2,2 juta.
Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu di Tanjungpinang, Minggu (28/4/2024) menjelaskan bahwa besaran honor tersebut sama dengan yang diterima PPK pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024.
Total tenaga PPK yang dibutuhkan untuk Pilkada Kepri 2024 sebanyak 400 orang, yang akan ditempatkan di 80 kecamatan di tujuh kabupaten/kota se-Kepri. Masing-masing kecamatan akan memiliki lima orang PPK.
Pendaftaran PPK telah dibuka sejak 23 hingga 29 April 2024. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc).
Sedangkan dokumen fisik diantarkan ke kantor KPU Kepri paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis pada 6-8 Mei 2024.
Baca juga:
Mari Bergabung! Ini Lokasi Nobar Semifinal Timnas Indonesia U-23 di Tanjungpinang
Lebih dari 100 Restoran KFC Ditutup di Malaysia Akibat Diboikot Warga Pro-Palestina
PPK yang terpilih akan dilantik pada 16 Mei 2024 dan memiliki masa kerja selama delapan bulan, yaitu dari 16 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025.
Proses seleksi PPK Pilkada Kepri 2024 menggunakan sistem computer assisted test (CAT) dengan tujuan untuk mendapatkan penyelenggara Pilkada yang memiliki kemampuan, integritas, dan keterbukaan.
"Seleksi PPK ini terbuka bagi seluruh masyarakat Kepri," ujar Ferry, dilansir dari Antara.
Adapun dokumen persyaratan pendaftaran calon PPK Pilkada 2024 yaitu:
a. Warga Negara Indonesia
b. Berusia paling rendah 17 tahun
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
e. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
Peserta wajib melengkapi kelengkapan dokumen persyaratan seperti:
a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebanyak satu lembar
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir sebanyak satu lembar
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
Berita Terkait
-
Jelajah Jejak Sejarah Lingga di Museum Linggam Cahaya
-
KPU Batam Cari 60 Orang Calon Anggota PPK untuk Pilkada, Ini Persyaratannya
-
Tertarik Jadi Calon Wali Kota Tanjungpinang Jalur Independen? Penuhi Syarat Ini
-
Mengenal Kebaya Labuh dan Kue Tepung Gomak dari Kepri yang Masuk Rekor MURI
-
Baliho Bakal Calon Pilkada Batam Mulai Bermunculan, KPU: Masih Sosialisasi
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya