
SuaraBatam.id - Mantan Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kabid TIK) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Agus Fajar Sutrisno, terancam hukuman pidana seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Ia menjadi terdakwa dalam kasus kepemilikan sabu-sabu di Pengadilan Negeri Batam. Melansir batamnews, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, Arif Darmawan, menyatakan Agus Fajar Sutrisno diduga melanggar Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Agus Fajar Sutrisno masih menjalani proses hukum yang berlaku, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada 15 Maret 2024 di Pengadilan Negeri Batam.
Baca juga:
Daftar Harga BBM Non Subsidi di Kepulauan Riau Jelang Idul Fitri
Kirim Barang Jalur Pelayaran dari Batam ke China Bisa Langsung tanpa Perantara Singapura
Kronologis penangkapan
Kombes Agus memesan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,64 gram dari Makassar melalui seseorang bernama Anton, yang saat ini berstatus DPO, pada 16 Desember 2023.
Agus memberikan kartu ATM miliknya dan nomor PIN kepada anggota yang bernama Dwicky Ronaldo Siagian, yang kemudian mentransfer uang pembayaran kepada Anton. Bukti transfer tersebut dikirimkan melalui pesan singkat WhatsApp ke nomor pribadi Agus Fajar Sutrisno.
Setelah menerima pembayaran, Anton mengirimkan pesanan sabu-sabu melalui paket JNE Express, yang dikemas dalam botol bedak merek Cussons Baby dan My Baby. Paket tersebut tiba di Bandara Soekarno Hatta pada 18 Desember 2023, dan berhasil diendus oleh petugas kepolisian Satresnarkoba Bandara Soekarno Hatta.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Kecelakaan Ungkap Kejahatan Oknum Pengacara: Bawa Senpi Ilegal, Narkoba hingga Obat Keras
-
Ammar Zoni Bebas dalam Hitungan Bulan, Bakal Tobat atau Ulangi Kesalahan?
-
Tergiur Duit Sogokan, Begini Nasib 3 Polisi di Samarinda Bebaskan Tahanan Nyabu di Penjara
-
Fachry Albar Terancam 12 Tahun Penjara: Kedua Kalinya Terjerat Narkoba, Kali Ini Lebih Berat?
-
Geger! Fachry Albar Ditangkap dengan Bong Modifikasi dan Kokain, Apa Motifnya?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jordi Amat
- Sosok Pengacara Paula Verhoeven, Adabnya di Podcast Jadi Perbincangan
- Mobil Bekas Eropa Murah di Bawah Rp50 Juta, Ini Rekomendasinya Lengkap dengan Spesifikasi dan Pajak
- Daftar Kode Redeem FF Token SG2 Terbaru, Lengkap Sepanjang April 2025
- 12 Potret Rumah Mewah Luna Maya: Usung Modern Tropis, Pakai Listrik 33 Ribu Watt
Pilihan
-
20 Fakta Liverpool Juara Liga Inggris: Arne Slot Meneer Pertama
-
Momen Langka! Pemain Keturunan Maluku Jewer Kapten Timnas Indonesia di Serie A
-
Hasil BRI Liga 1: Gol Sho Yamamoto Bawa Persis Solo Jungkalkan Persita
-
7 Rekomendasi Produk Make Up Lokal BPOM, Murah dengan Kualitas Terbaik
-
Siswa Nakal Jabar 'Disekolahkan' di Barak Militer, Program Mulai Digelar Mei 2025!
Terkini
-
9 WNA Dideportasi Imigrasi Batam gegara Salahgunakan Izin Tinggal
-
5 Alasan Mengapa Mobil Rental adalah Pilihan Cerdas untuk Liburan Anda
-
Inilah 5 Kebiasaan yang Membuat Tagihan Listrik Bisa Bengkak!
-
Mantri Perempuan BRI Ini Refleksikan Semangat Kartini: Tanpa Lelah Berdayakan Pengusaha Mikro
-
Rayakan Hari Kartini, BRI Perkuat Komitmen pada Kesetaraan Gender, Berdayakan Kaum Perempuan