SuaraBatam.id - Seorang nelayan bernama AG (67) sekaligus guru ngaji nekat mencuri hiasan emas kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Ia terpaksa melakukan tindakan tersebut demi menyambung hidup dan terlilit hutang, apalagi hasil tangkapannya tak kunjung membaik.
AG mencuri 2,6 kilogram emas yang merupakan hiasan lafaz Allah di kubah masjid. Ia melancarkan aksinya pada dini hari dengan menggunakan dua tangga dan kayu yang dirancangnya untuk mengaitkan emas tersebut.
"Tersangka melakukan pencurian karena terlilit hutang dan hasil tangkapannya tidak kunjung membaik," ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, dikutip 15 Maret 2024.
Aksi AG terbongkar setelah seorang warga bernama Ibrahim melihat ada yang janggal pada kubah masjid.
Baca juga:
Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba 1,9 Kg
Kesal Ditegur Ambil Foto, Pria di Singapura Racuni Bubble Tea Wanita Pakai Obat Disfungsi Ereksi
Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus masjid dan polisi. AG saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Selasa 3 Maret 2026
-
Puncak Gerhana Bulan Total Dimulai Petang Ini, BMKG Ungkap Fasenya
-
Dear Pekerja, Berikut 3 Lokasi Posko Pengaduan THR di Batam
-
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya, Senin 2 Maret 2026
-
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket, Jadi Rp3.135.000 per Gram