Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 15 Maret 2024 | 05:00 WIB
kubah masjid [ist]

SuaraBatam.id - Seorang nelayan bernama AG (67) sekaligus guru ngaji nekat mencuri hiasan emas kubah Masjid Al-Huda di Kabupaten Buru, Maluku. Ia terpaksa melakukan tindakan tersebut demi menyambung hidup dan terlilit hutang, apalagi hasil tangkapannya tak kunjung membaik.

AG mencuri 2,6 kilogram emas yang merupakan hiasan lafaz Allah di kubah masjid. Ia melancarkan aksinya pada dini hari dengan menggunakan dua tangga dan kayu yang dirancangnya untuk mengaitkan emas tersebut.

"Tersangka melakukan pencurian karena terlilit hutang dan hasil tangkapannya tidak kunjung membaik," ujar Kapolres Buru AKBP Sulastri Sukijang, dikutip 15 Maret 2024.

Aksi AG terbongkar setelah seorang warga bernama Ibrahim melihat ada yang janggal pada kubah masjid.

Baca juga:

Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara karena Kasus Narkoba 1,9 Kg

Kesal Ditegur Ambil Foto, Pria di Singapura Racuni Bubble Tea Wanita Pakai Obat Disfungsi Ereksi

Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pengurus masjid dan polisi. AG saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Load More