
SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengembalikan waktu drop off menjadi 15 menit. Drop off maksimal 15 menit tidak lagi dikenakan tarif parkir.
Sebelumnya, aturan drop off di Batam hanya 5 menit. Aturan baru ini menuai banyak protes dari masyarakat, terutama para driver online. Kebijakan ini dianggap tidak praktis dan memberatkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Batam melakukan evaluasi dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan waktu drop off menjadi 15 menit. Perubahan ini tertuang dalam Perwako nomor 63 tahun 2024 terkait tarif parkir kendaraan bermotor. Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang.
Namun, ketentuan itu tidak menurunkan tarif parkir yang sudah ditetapkan. Kepala Dishub Batam, Salim, menegaskan bahwa tarif parkir tetap sama dan mengacu pada Perda Parkir nomor 1 tahun 2024, yakni motor Rp2 ribu, mobil Rp5 ribu untuk di parkir khusus. Sementara di tepi jalan motor Rp2 ribu dan mobil Rp 4 ribu.
Baca juga:
Kembali Normal, Drop Off 15 Menit di Bandara Hang Nadim Batam Tidak Kenakan Tarif Parkir
Lambannya Penerapan Stiker Parkir di Batam
Diberitakan sebelumnya, tarif parkir Batam yang baru berlaku 15 Januari 2024. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, dalam konferensi pers mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini mencakup parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus seperti mal.
Peraturan ini merujuk pada surat edaran dari Bapenda pada 10 Januari untuk memfasilitasi perubahan tersebut di mal-mal.
"Sementara untuk parkir khusus seperti di mall, tanggal 10 Januari 2024 kemarin sudah dikeluarkan surat edaran Bapenda. Tinggal nanti para penyelenggara menyesuaikan di sistem mereka," ujarnya.
Berita Terkait
-
138 Atraksi Wisata Menanti di 2024, Batam Siap Sambut 2 Juta Wisatawan!
-
Lambannya Penerapan Stiker Parkir di Batam, Dishub: Masih Proses Cetak
-
Asap Mengepul Tebal, Kapal Terbakar di PT BMS Tanjung Uncang Saat Proses Perbaikan
-
Putra Muhammad Rudi, Randi Zulmariadi Unggul, Sisihkan 4 Anggota DPR Lawas di Kepri
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan Fitur USB OTG, Multifungsi Tak Harus Mahal
-
Bukalapak Merana? Tutup Bisnis E-commerce dan Kini Defisit Rp9,7 Triliun
-
Investasi Kripto Makin Seksi: PPN Aset Kripto Resmi Dihapus Mulai 1 Agustus!
-
9 Negara Siaga Tsunami Pasca Gempa Terbesar Keenam Sepanjang Sejarah
-
Bantah Sengaja Pasang 'Ranjau' untuk Robi Darwis, Ini Dalih Pelatih Kim Sang-sik
Terkini
-
BRI Tingkatkan Penyaluran KPR Subsidi, FLPP Jadi Andalan Program 3 Juta Rumah
-
Ajukan BRI Easy Card via Online, Nikmati E-Voucher Spesial Senilai Rp100 Ribu
-
Warga Batam Siap-siap! Listrik Padam 23-25 Juli 2025, Cek Wilayahmu
-
BRImo Catat Pertumbuhan Pengguna 21,2%, Capai 42,7 Juta Berkat Kemudahan Bertransaksi
-
Pinjol Ilegal Hantui Desa, BRI Siapkan Jurus Pamungkas Lewat Koperasi Merah Putih