Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 20 Februari 2024 | 13:42 WIB
Suasana Bandara Hang Nadim Batam (suara.com/partahi)

SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengembalikan waktu drop off menjadi 15 menit. Drop off maksimal 15 menit tidak lagi dikenakan tarif parkir.

Sebelumnya, aturan drop off di Batam hanya 5 menit. Aturan baru ini menuai banyak protes dari masyarakat, terutama para driver online. Kebijakan ini dianggap tidak praktis dan memberatkan.

Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Batam melakukan evaluasi dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan waktu drop off menjadi 15 menit. Perubahan ini tertuang dalam Perwako nomor 63 tahun 2024 terkait tarif parkir kendaraan bermotor. Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang.

Namun, ketentuan itu tidak menurunkan tarif parkir yang sudah ditetapkan. Kepala Dishub Batam, Salim, menegaskan bahwa tarif parkir tetap sama dan mengacu pada Perda Parkir nomor 1 tahun 2024, yakni motor Rp2 ribu, mobil Rp5 ribu untuk di parkir khusus. Sementara di tepi jalan motor Rp2 ribu dan mobil Rp 4 ribu.

Baca juga:

Kembali Normal, Drop Off 15 Menit di Bandara Hang Nadim Batam Tidak Kenakan Tarif Parkir

Lambannya Penerapan Stiker Parkir di Batam

Diberitakan sebelumnya, tarif parkir Batam yang baru berlaku 15 Januari 2024. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, dalam konferensi pers mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini mencakup parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus seperti mal.

Peraturan ini merujuk pada surat edaran dari Bapenda pada 10 Januari untuk memfasilitasi perubahan tersebut di mal-mal.

"Sementara untuk parkir khusus seperti di mall, tanggal 10 Januari 2024 kemarin sudah dikeluarkan surat edaran Bapenda. Tinggal nanti para penyelenggara menyesuaikan di sistem mereka," ujarnya.

Load More