SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengembalikan waktu drop off menjadi 15 menit. Drop off maksimal 15 menit tidak lagi dikenakan tarif parkir.
Sebelumnya, aturan drop off di Batam hanya 5 menit. Aturan baru ini menuai banyak protes dari masyarakat, terutama para driver online. Kebijakan ini dianggap tidak praktis dan memberatkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Batam melakukan evaluasi dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan waktu drop off menjadi 15 menit. Perubahan ini tertuang dalam Perwako nomor 63 tahun 2024 terkait tarif parkir kendaraan bermotor. Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang.
Namun, ketentuan itu tidak menurunkan tarif parkir yang sudah ditetapkan. Kepala Dishub Batam, Salim, menegaskan bahwa tarif parkir tetap sama dan mengacu pada Perda Parkir nomor 1 tahun 2024, yakni motor Rp2 ribu, mobil Rp5 ribu untuk di parkir khusus. Sementara di tepi jalan motor Rp2 ribu dan mobil Rp 4 ribu.
Baca juga:
Kembali Normal, Drop Off 15 Menit di Bandara Hang Nadim Batam Tidak Kenakan Tarif Parkir
Lambannya Penerapan Stiker Parkir di Batam
Diberitakan sebelumnya, tarif parkir Batam yang baru berlaku 15 Januari 2024. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, dalam konferensi pers mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini mencakup parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus seperti mal.
Peraturan ini merujuk pada surat edaran dari Bapenda pada 10 Januari untuk memfasilitasi perubahan tersebut di mal-mal.
"Sementara untuk parkir khusus seperti di mall, tanggal 10 Januari 2024 kemarin sudah dikeluarkan surat edaran Bapenda. Tinggal nanti para penyelenggara menyesuaikan di sistem mereka," ujarnya.
Berita Terkait
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Tarif Karcis Parkir Diduga di Pengajian Gus Iqdam Bikin Melongo, Netizen: Bak Harga Tiket Konser
-
Beredar Karcis Parkir Pengajian Akbar Gus Iqdam, Netizen Melongo Lihat Harganya: Buset..
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
-
Kisah di Balik Kedipan Lampu Strobo, Beda Warna Beda Arti
-
Perbandingan Spesifikasi Realme C75 vs Redmi Note 14, Duel Sengit HP 4G Rp 2 Jutaan
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan