SuaraBatam.id - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Perhubungan (Dishub) resmi mengembalikan waktu drop off menjadi 15 menit. Drop off maksimal 15 menit tidak lagi dikenakan tarif parkir.
Sebelumnya, aturan drop off di Batam hanya 5 menit. Aturan baru ini menuai banyak protes dari masyarakat, terutama para driver online. Kebijakan ini dianggap tidak praktis dan memberatkan.
Menanggapi keluhan tersebut, Wali Kota Batam melakukan evaluasi dan akhirnya memutuskan untuk mengembalikan waktu drop off menjadi 15 menit. Perubahan ini tertuang dalam Perwako nomor 63 tahun 2024 terkait tarif parkir kendaraan bermotor. Aturan baru ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2024 mendatang.
Namun, ketentuan itu tidak menurunkan tarif parkir yang sudah ditetapkan. Kepala Dishub Batam, Salim, menegaskan bahwa tarif parkir tetap sama dan mengacu pada Perda Parkir nomor 1 tahun 2024, yakni motor Rp2 ribu, mobil Rp5 ribu untuk di parkir khusus. Sementara di tepi jalan motor Rp2 ribu dan mobil Rp 4 ribu.
Baca juga:
Kembali Normal, Drop Off 15 Menit di Bandara Hang Nadim Batam Tidak Kenakan Tarif Parkir
Lambannya Penerapan Stiker Parkir di Batam
Diberitakan sebelumnya, tarif parkir Batam yang baru berlaku 15 Januari 2024. Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Salim, dalam konferensi pers mengumumkan bahwa penyesuaian tarif ini mencakup parkir di tepi jalan umum dan parkir khusus seperti mal.
Peraturan ini merujuk pada surat edaran dari Bapenda pada 10 Januari untuk memfasilitasi perubahan tersebut di mal-mal.
"Sementara untuk parkir khusus seperti di mall, tanggal 10 Januari 2024 kemarin sudah dikeluarkan surat edaran Bapenda. Tinggal nanti para penyelenggara menyesuaikan di sistem mereka," ujarnya.
Berita Terkait
-
138 Atraksi Wisata Menanti di 2024, Batam Siap Sambut 2 Juta Wisatawan!
-
Lambannya Penerapan Stiker Parkir di Batam, Dishub: Masih Proses Cetak
-
Asap Mengepul Tebal, Kapal Terbakar di PT BMS Tanjung Uncang Saat Proses Perbaikan
-
Putra Muhammad Rudi, Randi Zulmariadi Unggul, Sisihkan 4 Anggota DPR Lawas di Kepri
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Penipuan Jual Titik Dapur MBG di Batam, Warga Rugi Rp400 Juta
-
4 Sepatu Lari Lokal Murah, Ringan dan Nyaman dengan Cengkeraman Kuat
-
Heboh Pasangan Bermesraan di Kawasan Wisata Batam, Cuek Meski Diteriaki
-
Worth It Upgrade ke Galaxy S26 Ultra? Ini Bedanya dengan S25 Series
-
Rumah Markas Judol di Tanjungpinang Digerebek, Tangkap CS Bergaji Rp5 Juta