SuaraBatam.id - Seorang warga kabupaten Karimun, Kepulauan Riau mengeluhkan pelipatan surat suara saat menyalurkan hak suaranya, pada Rabu, 14 Februari 2024. Ada 5 surat suara yang harus dibuka dan dilipat kembali oleh pemilih di antaranya, surat suara untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten Karimun.
Pemilih membutuhkan waktu untuk melipat kelima surat suara tersebut dan menyebabkan antrian menjadi lama.
“Untuk Capres dan DPD tidak terlalu besar, dan ada fotonya. Untuk yang surat suara DPRD Kabupaten Karimun lebar, berikutnya DPRD Provinsi. Lambatnya saat membuka dan melipat kembali lembaran surat suara yang besar itu,” kata Riandi, warga Tebing Karimun, dilansir dari Batamnews.
Baca juga:
Berikut 7 TPS di Batam yang Ditemukan Surat Suara Kosong
Bandara Hang Nadim dan Pelabuhan di Batam Tiba-tiba Disesaki Wisatawan, Momen Apa?
Bahkan, ada masyarakat yang kesulitan melipat kembali sesuai bentuk semula surat suara dengan memperlihatkan bagian depan covernya.
“Tadi ada disebelah saya, ibu-ibu, duluan masuk, kemudian baru saya. Tapi yang duluan siap saya, lantaran ibu-ibu itu lambat saat melipat kembali surat suara,” ucapnya.
Untuk diketahui, masing-masing pemilih diberi waktu mencobolos di bilik suara 5 menit hingga 10 menit. Namun karena kesulitan melipat, waktunya menjadi molor.
Selain masalah waktu ukuran surat suara juga menjadi keluhan masyarakat karena bila dibuka sangat lebar dan besar.
Berita Terkait
-
Lagi Ngetren "Efisiensi": Ini Rekomendasi 6 Mobil Bekas tipe MPV Februari 2025 Harga Setara Dua Nmax Turbo
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah 50 Jutaan Februari 2025: Lagi Jaman Efisiensi, Ini Opsi Irit nan Bandel
-
Mirip Karimun Wagon R, Mesin Senyap: Pesona Mobil dari Wuling Bikin Kepincut
-
Menyimak Daya Pikat Suzuki Wagon R India vs Jepang: Mana yang Lebih Oke?
-
6 Mobil Bekas Irit Bensin: Under 1000cc, Harga Tak Sampai 100 Juta
Terpopuler
- Nyaris Adu Jotos di Acara TV, Beda Pendidikan Firdaus Oiwobo Vs Pitra Romadoni
- Indra Sjafri Gagal Total! PSSI: Dulu Pas Shin Tae-yong kan...
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Kini Jadi Terdakwa Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris, Iqlima Kim Dapat Ancaman
- Minta Maaf Beri Ulasan Buruk Bika Ambon Ci Mehong, Tasyi Athasyia: Harusnya Aku Gak Masukkan ke Kulkas
Pilihan
-
Buntut Ricuh Lawan Persib, Persija Jakarta Dapat Sanksi Berat, Ini Daftarnya
-
Termasuk Eks Arsenal, 9 Pemain Australia Kini Cedera Jelang Lawan Timnas Indonesia
-
Stadion Manahan Jadi Venue Final Liga 2
-
5 Rekomendasi HP Rp 6 Jutaan Terbaru Februari 2025, Kamera Andalan!
-
Pandu Sjahrir Makin Santer jadi Bos Danantara, Muliaman D Hadad Disingkirkan?
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan