Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 13 Februari 2024 | 13:52 WIB
Ilustrasi perselingkuhan. (Unsplash.com/David Dvořáček)

"Kami melakukan pengejaran hingga ke Jakarta Barat untuk menangkap ZZ," ungkap AKP Idris.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh kepolisian meliputi 1 unit handphone, 1 simcard Telkomsel, 7 lembar print out screenshot bukti transfer uang, serta 1 akun Facebook atas nama Zam-zam.

Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 atau Pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008.

Load More