Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Jum'at, 12 Januari 2024 | 12:12 WIB
Kaya Raya, Pria di Pekanbaru Punya Uang Rp1.5  Miliar Hasil Mencuri Kripto, Cara yang Dilakukan Seperti Ini
Ilustrasi kripto (Unsplash)

Berdasarkan data-data yang diberikan korban saat mengklik link phising yang disebar, pelaku kemudian menggunakan ID dan password korban. Saldo yang ada pada akun korban akan dikirim ke akun Indodax pelaku untuk pembelian koin ETH (Ethereum).

Menurut Nasriadi, pelaku akan menunggu harga koin RTH naik untuk dijual lagi. Hasil penjualan koin ETH dikonversikan ke nilai rupiah, kemudian ditransfer ke rekening pelaku.

Jerat hukum

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku utama dalam perkara ini. Ia dijerat dengan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan/atau Pasal 32 Ayat (1) Jo Pasal 48 Ayat (1) dan/atau Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 46 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Jadi Pelaku Penikaman, Anak Anggota DPRD Riau Sempat Pamer Golok Panjang di Media Sosial

Nasriadi menegaskan pelaku dikenakan ancaman hukuman 9 tahun penjara dengan denda Rp 3 miliar.

Load More