SuaraBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menanggapi dua aparatur sipil negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas Pemilu 2024, apalagi salah seorang di antaranya merupakan pejabat senior.
Mereka adalah Yofa Afrizair dan Arif Fadillah yang juga mantan Sekda Pemprov Kepri. Dugaan pelanggaran netralitas itu terjadi di kabupaten Karimun.
"Kalau sudah senior seharusnya mengerti dan memahami aturan yang berlaku, khususnya terkait kepemiluan," kata Ansar di Tanjungpinang, Rabu.
Kendati demikian, ia menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan pelanggaran netralitas oleh dua ASN Pemprov Kepri tersebut kepada Bawaslu.
Dia juga mengimbau ASN agar tetap menjaga netralitas, dengan tidak memihak pada salah satu kontestan ataupun partai politik peserta Pemilu 2024.
Untuk mengatasi kejadian yang sama, Ansar berencana membuat surat edaran kepada seluruh ASN di lingkup Pemprov Kepri supaya tetap netral selama pemilu, sehingga diharapkan tak ada lagi dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan ASN.
"Sebagai ASN, kita harus memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan selama periode pemilihan ini benar-benar netral dan profesional," ujar Ansar.
Sementara dari pihak Bawaslu Kepri melalui anggotanya, Rosnawati menyampaikan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi terkait.
Namun, ia tidak memperinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.
Baca Juga: Siswa SD di Karimun Dikabarkan Tewas Usai Tertimpa Tiang Gawang
"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN," ujarnya.
Indikasi itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.
Berita Terkait
-
Geram, Rieke Diah Pitaloka Desak Pramono-Rano Cabut Aturan ASN Boleh Poligami Usai Dilantik
-
Pj Gubernur Jakarta Bikin Aturan ASN Boleh Poligami, Rieke Diah Pitaloka: Buat Diri Sendiri?
-
Aturan Izin Poligami untuk ASN DKI Bikin Heboh, Pemprov: Turunan Undang-Undang, Bukan Hal Baru
-
Mendagri Bakal Tanya Pj Gubernur Jakarta soal Aturan ASN Boleh Poligami
-
Jangan Sampai Salah! Pahami Batas Usia Pensiun PNS Berdasarkan UU ASN Terbaru
Terpopuler
- Jairo Riedewald: Saya Tidak Bisa...
- Gibran Disebut Ikut Selamatkan Warga Los Angeles saat Kebakaran, Netizen: Nyelamatin IPK Aja Nggak Bisa
- Jairo Riedewald: Saya Cuma Kelinci Percobaan
- Thom Haye Bicara Potensi Dilatih Patrick Kluivert: Sulit...
- Patrick Kluivert: Mees Hilgers, Calvin Verdonk, dan Jay Idzes
Pilihan
-
5 Pemain Keturunan Belanda yang Paling Menyita Perhatian di Liga Indonesia
-
Hino Keluhkan Banjir Truk China di Indonesia
-
Manajer Pastikan Arlyansyah dan Figo Dennis Tetap di PSIM Yogyakarta
-
Sadis! Rekonstruksi Tawuran Geng di Pontianak, Usus Remaja Terburai Disabet Celurit 180 cm
-
Cara WNI Pindah Kewarganegaraan Jepang, Ternyata Tidak Serumit Itu!
Terkini
-
Longsor di Batam, 13 Orang Dievakuasi, 4 Masih Dicari
-
Konsultan Keamanan Siber: Tak Ada Serangan Siber Ransomware pada Sistem Perbankan BRI
-
Membongkar Hoax Ransomware yang Dikaitkan dengan BRI
-
BRI Menjamin Keamanan Data dan Dana, Transaksi Tetap Normal
-
Natal Romantis di Batam? Ada Paket Lengkap di Hotel Santika!