Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 14 Desember 2023 | 10:31 WIB
Ilustrasi PNS. (Dok. Litbang Kemendagri)

SuaraBatam.id - Temuan dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemprov Kepulauan Riau kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sedang menjadi sorotan Bawaslu.

Anggota Bawaslu Kepri Rosnawati menyampaikan pihaknya telah mengirimkan rekomendasi terkait.

Kedua ASN dimaksud atas nama Yofa Afrizair dan Arif Fadillah yang juga mantan Sekda Pemprov Kepri. Kendati begitu, ia tidak memperinci lebih lanjut perihal bentuk dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya.

"Kita tunggu saja hasil rekomendasi KASN," ujarnya.

Baca Juga: KPU Kepri Rekrut 41.398 Petugas TPS, Tertarik? Ini Persyaratannya


Indikasi dugaan pelanggaran

Rosnawati mengatakan dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN itu terjadi di Kabupaten Karimun. Indikasi itu berawal dari informasi pemberitaan media massa terkait adanya indikasi pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan keduanya.

Kemudian, Bawaslu setempat menindaklanjuti dengan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai mekanisme penanganan temuan dugaan pelanggaran pemilu.

Bawaslu juga telah melakukan kajian dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak atas dugaan pelanggaran netralitas kedua ASN tersebut, seperti Sekdaprov Kepri, BKD, Kemenpan-RB, terlapor, saksi-saksi serta salah satu partai politik.

"Hasil penelusuran dan kajian itulah yang kita teruskan ke KASN. Apapun hasilnya nanti, sepenuhnya jadi kewenangan KASN," ujar Rosnawati. [antara]

Baca Juga: Kapolda Kepri Irjen Pol. Tabana Bangun Digantikan oleh Brigjen Pol. Yan Fitri Halimansyah

Load More