SuaraBatam.id - Pembelian gas bersubsidi tiga kilogram di Kabupaten Karimun dengan melampirkan nomor NIK atau KK sudah berjalan dalam beberapa bulan terkhir.
Kepala Bidang ESDM Dinas Perdagangan, Koperasi, UMKM dan ESDM Karimun, Vandores Purba menjelaskan, penerapan pembelian gas elpiji tiga kilogram menunjukan KTP itu akan diberlakukan hingga per tanggal 1 Januari 2024.
"Kita sudah duluan sosialisasi. Sekarang ini registrasi dulu. Jangan sampai nanti bulan Januari masyarakat kita tidak bisa beli gas," kata Vandores, Senin 27 November 2023.
Dijelaskan Vandores, berharap masyarakat tidak menolak memberikan data kepada pangkalan gas elpiji karena pembelian berdasarkan data yang sudah di input.
"Gunanya pendataan untuk pembatasan. Contohnya (terdata) kalau dalam sebulan pembelian tiga tabung maka tidak boleh lebih. Jika lebih maka sistem akan menolak. Jadi kita imbau masyarakat tidak menolak menunjukkan KTP. Saya tegaskan lagi, ini bukan untuk kepentingan politik, tapi untuk kepentingan masyarakat kita," ucap Vandores.
Menurutnya pembelian gas tiga kilogram menggunakan KTP saat ini bukanlah untuk kepentingan politik.
"Ini sama sekali bukan kepentingan politik. Banyak yang curiga kok beli gas pakai KTP. Ini tujuannya agar gas bersubsidi tepat sasaran. Di beberapa pangkalan kini sudah mulai menggunakan aplikasi dari Pertamina," ucapnya.
Menurutnya hingga saat ini masih ditemukan warga yang mampu tetapi membeli gas subsidi.
"Kita banyak dengar ada yang beli gas pakai mobil bagus. Jadi tujuan aturan ini agar gas bersubsidi tepat sasaran," ujarnya.
Baca Juga: Ratusan Rumah di Kabupaten Karimun Terendam Banjir, 486 Warga Terdampak
Vandores menambahkan, pendataan yang tengah dilakukan saat ini adalah bagi pengguna gas bersubsidi untuk rumah tangga.
"Sekarang yang rumah tangga dulu didata. Baru untuk usaha mikro nanti berbeda," ucap dia.
Saat ini pangkalan gas yang telah menggunakan aplikasi dari Pertamina diantaranya berada di kawasan Leho, Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.
Berita Terkait
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Pakar UMY Soroti Pengisian Jabatan BUMN: Loyalitas Politik Dinilai Kalahkan Meritokrasi
-
PKB Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi: Mau Gabung PSI Pun Itu Hak Beliau
-
Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang