SuaraBatam.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad, melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengangkat pegawai tidak tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer, sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Setiap Kepala OPD di lingkup Pemprov Kepri dilarang mengangkat PTT/THL atau sebutan lain sebagai PPPK, ataupun alasan lainnya tanpa izin Gubernur Kepri," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa.
Guna mempertegas pernyataannya tersebut, dia juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/812.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Larangan Pengangkatan PTT/THL sebagai PPPK. Surat edaran itu ditujukan kepada semua Kepala OPD Pemprov Kepri.
Namun, Ansar Ahmad menegaskan, larangan tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang diselidiki polisi terkait dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.
"Tidak ada kaitannya (dengan kasus dugaan adanya perekrutan honorer fiktif di DPRD Kepri-red). Tujuannya agar terkontrol saja," ujar Ansar di Batam Kepulauan Riau, Rabu.
Dia menyebutkan, selama ini baik dari dinas dan sekolah di bawah lingkup Provinsi Kepri, diakuinya masih ada yang menerima tenaga-tenaga honorer.
"Kami tidak benarkan lagi, semua harus terdata dan harus melalui saya. Jadi bisa terkontrol, karena biasanya yang diterima bukan melalui Pemprov, mereka menuntut hak-haknya kepada kami," kata dia.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 22 orang saksi yang berkaitan dalam kasus itu.
"Kami sudah meminta keterangan 22 orang dari korban hingga pekerja di Setwan DPRD Kepri bagian keuangan, rekrutmen dan lainnya. Kalau oknum pejabat belum diperiksa, ini masih terus bergulir," kata Nasriadi.
Dia menyebutkan penyelidikan dilakukan karena adanya laporan dari anggota masyarakat yang menjadi korban honorer fiktif itu.
Dari hasil penyelidikan Polda Kepri, diketahui bahwa ada sekitar 605 pegawai honorer fiktif yang direkrut di Setwan DPRD Kepri dari tahun 2021-2023. [antara]
Berita Terkait
-
PPPK Paruh Waktu Seragamnya Apa? Begini Aturan Resminya dari Pemerintah
-
Kapan Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025? Ketahui Jadwal Resminya
-
Apakah PPPK Paruh Waktu Dapat Gaji 13 dan THR? Begini Aturan Resminya
-
Pimpinan DPR Desak Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS dan PPPK, Semua Harus di 2025!
-
Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam