SuaraBatam.id - Gubernur Kepri Ansar Ahmad, melarang seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengangkat pegawai tidak tetap (PTT) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer, sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
"Setiap Kepala OPD di lingkup Pemprov Kepri dilarang mengangkat PTT/THL atau sebutan lain sebagai PPPK, ataupun alasan lainnya tanpa izin Gubernur Kepri," kata Gubernur Ansar di Tanjungpinang, Selasa.
Guna mempertegas pernyataannya tersebut, dia juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/812.2/37/BKDKORPRI-SET/2023 tanggal 20 November 2023 tentang Larangan Pengangkatan PTT/THL sebagai PPPK. Surat edaran itu ditujukan kepada semua Kepala OPD Pemprov Kepri.
Namun, Ansar Ahmad menegaskan, larangan tersebut tidak berkaitan dengan kasus yang diselidiki polisi terkait dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri.
"Tidak ada kaitannya (dengan kasus dugaan adanya perekrutan honorer fiktif di DPRD Kepri-red). Tujuannya agar terkontrol saja," ujar Ansar di Batam Kepulauan Riau, Rabu.
Dia menyebutkan, selama ini baik dari dinas dan sekolah di bawah lingkup Provinsi Kepri, diakuinya masih ada yang menerima tenaga-tenaga honorer.
"Kami tidak benarkan lagi, semua harus terdata dan harus melalui saya. Jadi bisa terkontrol, karena biasanya yang diterima bukan melalui Pemprov, mereka menuntut hak-haknya kepada kami," kata dia.
Sementara, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Nasriadi mengatakan pihaknya sudah memeriksa 22 orang saksi yang berkaitan dalam kasus itu.
"Kami sudah meminta keterangan 22 orang dari korban hingga pekerja di Setwan DPRD Kepri bagian keuangan, rekrutmen dan lainnya. Kalau oknum pejabat belum diperiksa, ini masih terus bergulir," kata Nasriadi.
Dia menyebutkan penyelidikan dilakukan karena adanya laporan dari anggota masyarakat yang menjadi korban honorer fiktif itu.
Dari hasil penyelidikan Polda Kepri, diketahui bahwa ada sekitar 605 pegawai honorer fiktif yang direkrut di Setwan DPRD Kepri dari tahun 2021-2023. [antara]
Berita Terkait
-
Sah! DPR dan Pemerintah Sepakat Pengangkatan CPNS Oktober 2025, Tenaga Non-ASN Maret 2026
-
Buntut Efisiensi Anggaran, Tommy Permana: PHK Pegawai Honorer LPSK Itu di Depan Mata
-
Cara Cek Hasil Seleksi Administrasi PPPK 2024 Tahap 2, Lolos atau Tidak?
-
Resmi Dipecat PT Timah usai Hina Pegawai Honorer, Gelagat Weni saat Joget TikTok Dicurigai Netizen: Coba Dites Urine!
-
Isi Klarifikasi Pegawai PT Timah yang Hina Honorer Pakai BPJS Tuai Kecaman
Tag
Terpopuler
- Psikolog Lita Gading Tegur Orangtua Arra TikToker Cilik: Tolong Ajarkan Attitude
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Timnas Indonesia Resmi Panggil Striker 1,82 Meter, Dulu Tak Dipercaya Shin Tae-yong!
- Firdaus Oiwobo Tuntut Ganti Rugi ke Kementerian, Nama Menteri PUPR Jadi Sorotan
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
Pilihan
-
Susi Pudjiastuti Usul Kemendag Dibubarkan: Dua Kali Gagal Tangani Kasus Minyak Goreng
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik Maret 2025
-
Harga Emas Antam Tiba-tiba Lompat Tinggi Hari Ini, Balik ke Level Rp1,7 Juta/Gram
-
Jordi Cruyff: Saya Perlu Menganalisa Dulu
-
Kaget Lihat Desain Jersey Kiper Timnas Indonesia, Ini Respon Maarten Paes
Terkini
-
Remaja Hilang di Batam Ditemukan di Masjid Cheng Ho Bengkong dalam Kondisi Lemah
-
Rempang Eco City Tak Masuk RPJMN, Proyek Pengembangan Segera Dihentikan?
-
Produk Cokelat Ndalem Naik Kelas, Jadi Bukti Nyata Keberpihakan BRI Terhadap UMKM
-
Polda Kepri Tangkap Briptu SS: Anggota Polresta Tanjungpinang Terlibat Kasus Narkoba di Batam
-
Bukan Cuma Karyawan, Komunitas PKL & Agen BRILink Juga Kebagian Mudik Gratis BRI