
SuaraBatam.id - Pihak pengadilan Negeri (PN) Batam menyebut permohonan praperadilan kasus Rempang pada Senin (6/11), belum menentukan putusan akhir penetapan tersangka pada pokok perkara.
Wakil Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro menjelaskan, praperadilan itu sama sekali tidak membahas pokok perkara yang diajukan pemohon dan termohon.
"Jadi pra itu sah atau tidaknya seseorang itu dijadikan tersangka. Namanya aja pra, jadi tidak masuk sampai ke pokok perkara," ujarnya Batam Kepulauan Riau, dilansir dari Antara, Selasa.
Dia menyebutkan, yang menjadi catatan terhadap apa yang telah disampaikan pada saat praperadilan adalah penilaian kepada penyidik, apakah yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Hakim PN Batam di Kamar Hotel Temui Titik Terang
"Jadi kemarin itu untuk menentukan seseorang itu menjadi tersangka. Apakah tindakan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan itu dinilai kemarin," kata dia.
Jadi, kata dia, masyarakat jangan berasumsi bahwa praperadilan itu menentukan putusan akhir pada perkara pokok nantinya.
Karena pihak-pihak yang dijadikan tersangka, maupun dari pihak penyidik, nantinya mereka punya kewajiban untuk membuktikan di pengadilan yang akan dikomunikasikan dengan kejaksaan.
"Karena penuntutan itu dilakukan oleh kejaksaan, kalau pengadilan kan independen, tidak ada unsur lain masuk ke sana. Jadi pihak penyidik nanti menyangkakan seseorang itu bisa dijadikan tersangka, dibuktikan di pengadilan, begitu juga sebaliknya. Jadi siapapun yang disangkakan melakukan sesuatu yang melanggar hukum, itu mempunyai hak untuk melakukan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik itu bisa dilakukan di persidangan dan itu terbuka, tidak ada intervensi apapun di sana," katanya.
Dia menambahkan, untuk praperadilan itu bisa dilakukan dua kali, apabila perkara yang diajukan berbeda dengan perkara praperadilan sebelumnya.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak: Kami Telah Patuhi Semua...
"Kalau masih dipermasalahkan perkara penetapan tersangkanya tidak bisa. Kalau objek perkaranya sama, sudah tidak memungkinkan lagi. Tapi kalau misalnya ada yang lain dari itu, masih bisa," jelasnya.[antara]
Berita Terkait
-
Aliansi Indonesia Youth Congress Desak Imigrasi Batam Deportasi WNA Pelaku Penganiayaan
-
Akui Pemerintah Salah Perencanaan Transmigrasi Rempang, Menteri Iftitah akan Minta Maaf Saat Lebaran
-
KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Staf Hasto Ditunda hingga 8 April 2025
-
Hasto di Sidang Tipikor: Simpatisan Beri Dukungan, Muncul Sekelompok Orang Berompi KPK, Ada Apa?
-
Diarahkan Prabowo, Fary Francis Relokasi Warga Rempang dan Mendorong Investasi yang Inklusif
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban