
SuaraBatam.id - Pihak pengadilan Negeri (PN) Batam menyebut permohonan praperadilan kasus Rempang pada Senin (6/11), belum menentukan putusan akhir penetapan tersangka pada pokok perkara.
Wakil Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro menjelaskan, praperadilan itu sama sekali tidak membahas pokok perkara yang diajukan pemohon dan termohon.
"Jadi pra itu sah atau tidaknya seseorang itu dijadikan tersangka. Namanya aja pra, jadi tidak masuk sampai ke pokok perkara," ujarnya Batam Kepulauan Riau, dilansir dari Antara, Selasa.
Dia menyebutkan, yang menjadi catatan terhadap apa yang telah disampaikan pada saat praperadilan adalah penilaian kepada penyidik, apakah yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jadi kemarin itu untuk menentukan seseorang itu menjadi tersangka. Apakah tindakan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan itu dinilai kemarin," kata dia.
Jadi, kata dia, masyarakat jangan berasumsi bahwa praperadilan itu menentukan putusan akhir pada perkara pokok nantinya.
Karena pihak-pihak yang dijadikan tersangka, maupun dari pihak penyidik, nantinya mereka punya kewajiban untuk membuktikan di pengadilan yang akan dikomunikasikan dengan kejaksaan.
"Karena penuntutan itu dilakukan oleh kejaksaan, kalau pengadilan kan independen, tidak ada unsur lain masuk ke sana. Jadi pihak penyidik nanti menyangkakan seseorang itu bisa dijadikan tersangka, dibuktikan di pengadilan, begitu juga sebaliknya. Jadi siapapun yang disangkakan melakukan sesuatu yang melanggar hukum, itu mempunyai hak untuk melakukan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik itu bisa dilakukan di persidangan dan itu terbuka, tidak ada intervensi apapun di sana," katanya.
Dia menambahkan, untuk praperadilan itu bisa dilakukan dua kali, apabila perkara yang diajukan berbeda dengan perkara praperadilan sebelumnya.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Hakim PN Batam di Kamar Hotel Temui Titik Terang
"Kalau masih dipermasalahkan perkara penetapan tersangkanya tidak bisa. Kalau objek perkaranya sama, sudah tidak memungkinkan lagi. Tapi kalau misalnya ada yang lain dari itu, masih bisa," jelasnya.[antara]
Berita Terkait
-
Perkara Suap yang Libatkan Eks Hakim PN Jaksel Djuyamto Cs Terdaftar di Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Polisi Penembak Gamma Divonis 15 Tahun Penjara
-
Perang Belum Usai! Kompol Narkoba Divonis Mati, Kejari Batam Siap Bertarung Habis-habisan di MA
-
Sidang Memanas: Nikita Mirzani Ngamuk Gara-Gara Keterangan Saksi Dipotong
-
Rempang Memanas: Menteri Klarifikasi Usulan Penundaan Investasi, Hanya Area Ini yang Ditunda?
Terpopuler
Pilihan
-
Dari Tarkam ke Timnas Indonesia U-17: Dimas Adi Anak Guru yang Cetak Gol Ciamik ke Gawang Uzbek
-
Rekomendasi HP Murah Xiaomi dengan RAM Besar dan Chipset Dewa Agustus 2025
-
Wonogiri Heboh Kasus Pembunuhan Lagi, Kini Wanita Paruh Baya Diduga Dihabisi Anak Kandung
-
Prediksi Manchester United vs Arsenal: Duel Dua Mesin Gol, Sesko atau Gyokeres yang Lebih Tajam?
-
Fix! Gaji PNS Dipastikan Tak Naik di 2026
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air