SuaraBatam.id - Pihak pengadilan Negeri (PN) Batam menyebut permohonan praperadilan kasus Rempang pada Senin (6/11), belum menentukan putusan akhir penetapan tersangka pada pokok perkara.
Wakil Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro menjelaskan, praperadilan itu sama sekali tidak membahas pokok perkara yang diajukan pemohon dan termohon.
"Jadi pra itu sah atau tidaknya seseorang itu dijadikan tersangka. Namanya aja pra, jadi tidak masuk sampai ke pokok perkara," ujarnya Batam Kepulauan Riau, dilansir dari Antara, Selasa.
Dia menyebutkan, yang menjadi catatan terhadap apa yang telah disampaikan pada saat praperadilan adalah penilaian kepada penyidik, apakah yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
"Jadi kemarin itu untuk menentukan seseorang itu menjadi tersangka. Apakah tindakan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan itu dinilai kemarin," kata dia.
Jadi, kata dia, masyarakat jangan berasumsi bahwa praperadilan itu menentukan putusan akhir pada perkara pokok nantinya.
Karena pihak-pihak yang dijadikan tersangka, maupun dari pihak penyidik, nantinya mereka punya kewajiban untuk membuktikan di pengadilan yang akan dikomunikasikan dengan kejaksaan.
"Karena penuntutan itu dilakukan oleh kejaksaan, kalau pengadilan kan independen, tidak ada unsur lain masuk ke sana. Jadi pihak penyidik nanti menyangkakan seseorang itu bisa dijadikan tersangka, dibuktikan di pengadilan, begitu juga sebaliknya. Jadi siapapun yang disangkakan melakukan sesuatu yang melanggar hukum, itu mempunyai hak untuk melakukan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik itu bisa dilakukan di persidangan dan itu terbuka, tidak ada intervensi apapun di sana," katanya.
Dia menambahkan, untuk praperadilan itu bisa dilakukan dua kali, apabila perkara yang diajukan berbeda dengan perkara praperadilan sebelumnya.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Hakim PN Batam di Kamar Hotel Temui Titik Terang
"Kalau masih dipermasalahkan perkara penetapan tersangkanya tidak bisa. Kalau objek perkaranya sama, sudah tidak memungkinkan lagi. Tapi kalau misalnya ada yang lain dari itu, masih bisa," jelasnya.[antara]
Berita Terkait
-
Ada Dugaan Kelalaian, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam-Bintan
-
Buntut Blackout Batam-Bintan, Bukti Rambut Kera di Trafo Seret 5 Orang Jadi Tersangka
-
Blackout Batam Bikin Curiga, Bos PLN Tak Tahu Penyebabnya
-
Segera Disidang, Berkas Perkara Dugaan Pemerasan Izin WNA Eks Wamen Silmy Karim Resmi Dilimpahkan
-
Hadiri Sidang Bawa Wayang Petruk dan Gajah, Roy Suryo Sindir Hubungan Jokowi-PSI?
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Siswa SMA di Batam Cedera Kepala Dipukul Teman, Kacabdis Kepri: Namanya Anak-anak
-
Pemukulan Siswa di Batam, Orang Tua Korban Ngaku Diintimidasi Lapor Polisi
-
Kick-off Perayaan HUT ke-131, BRI Kedepankan Semangat Ekonomi Kerakyatan
-
Gandeng Kemlu, BRI Dorong Investasi Global dan Perluas Akses UMKM ke Pasar Internasional
-
Bermula Monyet Masuk Gardu, Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Blackout Batam