SuaraBatam.id - Pihak pengadilan Negeri (PN) Batam menyebut permohonan praperadilan kasus Rempang pada Senin (6/11), belum menentukan putusan akhir penetapan tersangka pada pokok perkara.
Wakil Kepala Pengadilan Negeri Batam Bambang Trikoro menjelaskan, praperadilan itu sama sekali tidak membahas pokok perkara yang diajukan pemohon dan termohon.
"Jadi pra itu sah atau tidaknya seseorang itu dijadikan tersangka. Namanya aja pra, jadi tidak masuk sampai ke pokok perkara," ujarnya Batam Kepulauan Riau, dilansir dari Antara, Selasa.
Dia menyebutkan, yang menjadi catatan terhadap apa yang telah disampaikan pada saat praperadilan adalah penilaian kepada penyidik, apakah yang mereka sampaikan sudah sesuai dengan peraturan yang ada.
Baca Juga: Teka-teki Kematian Hakim PN Batam di Kamar Hotel Temui Titik Terang
"Jadi kemarin itu untuk menentukan seseorang itu menjadi tersangka. Apakah tindakan, mulai dari penyelidikan dan penyidikan itu dinilai kemarin," kata dia.
Jadi, kata dia, masyarakat jangan berasumsi bahwa praperadilan itu menentukan putusan akhir pada perkara pokok nantinya.
Karena pihak-pihak yang dijadikan tersangka, maupun dari pihak penyidik, nantinya mereka punya kewajiban untuk membuktikan di pengadilan yang akan dikomunikasikan dengan kejaksaan.
"Karena penuntutan itu dilakukan oleh kejaksaan, kalau pengadilan kan independen, tidak ada unsur lain masuk ke sana. Jadi pihak penyidik nanti menyangkakan seseorang itu bisa dijadikan tersangka, dibuktikan di pengadilan, begitu juga sebaliknya. Jadi siapapun yang disangkakan melakukan sesuatu yang melanggar hukum, itu mempunyai hak untuk melakukan pembuktian terbalik. Pembuktian terbalik itu bisa dilakukan di persidangan dan itu terbuka, tidak ada intervensi apapun di sana," katanya.
Dia menambahkan, untuk praperadilan itu bisa dilakukan dua kali, apabila perkara yang diajukan berbeda dengan perkara praperadilan sebelumnya.
Baca Juga: Hadiri Sidang Perdana di PN Jaksel, KPK Yakin Praperadilan SYL Ditolak: Kami Telah Patuhi Semua...
"Kalau masih dipermasalahkan perkara penetapan tersangkanya tidak bisa. Kalau objek perkaranya sama, sudah tidak memungkinkan lagi. Tapi kalau misalnya ada yang lain dari itu, masih bisa," jelasnya.[antara]
Berita Terkait
-
Beda Pandangan KPK dan Kubu Hasto Soal Aturan Penahanan di Tengah Praperadilan, Saut Situmorang: Silakan Berdebat
-
Pertama di Batam, Sekolah Ini Resmi Menjadi OxfordAQA Approved Centre
-
Pacific Palace Hotel Batam Hadirkan Paket Buka Puasa Bernuansa Kampung Nelayan
-
Komisi VI DPR Bentuk Panja BP Batam, Andre Rosiade: Warga Ada Masalah, Adukan ke Kami
-
Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim
Terpopuler
- Viral Video Hadirin Tak Tepuk Tangan Saat Nama Jokowi Disebut, Netizen: Orang Semakin...
- Mengintip 4 Mobil Sherly Tjoanda yang Jadi Gubernur Terkaya Indonesia
- Nikita Mirzani Tak Terima Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara: Masa Lebih Parah dari Suami Sandra Dewi
- Ayah Kandung El Barack Sempat Telepon Keluarga Jessica Iskandar, Vincent Verhaag: Dia Harus Temui Aku Dulu
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
Pilihan
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
-
Peluang Jairo Riedewald Bela Timnas Indonesia Menipis, Erick Thohir: Kami Gak Mau...
-
Megawati Hangestri Tampil Menawan, Red Sparks Hempaskan GS Caltex
-
Perbandingan Spesifikasi Infinix Hot 50 Pro+ vs Redmi Note 14, Duel HP 4G Rp 2 Jutaan Terbaru
Terkini
-
BRI UMKM EXPO(RT) 2025: Tangkal Kawung Perkenalkan Gula Aren Inovatif untuk Pasar Lokal dan Global
-
Mengenal Songket PaSH: Transformasi Songket Palembang di BRI UMKM EXPO(RT) 2025 yang Go International
-
BRI Dukung Perkembangan UMKM Indonesia dan Meningkatkan Daya Saing
-
Beras SPHP Distop, Harga di Tanjungpinang Terancam Naik?
-
Waspada Buaya Lepas! Wisata Pantai Batam Diimbau Tingkatkan Keamanan Saat Liburan