Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Minggu, 05 November 2023 | 15:18 WIB
Ilustrasi judi online Freepik)

SuaraBatam.id - Sebanyak 16 tempat hiburan malam di Batam akan diselidiki Polda Kepri karena diduga menjadi arena perjudian. Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, lokasi hiburan itu mencakup diskotek, tempat karaoke, dan pusat permainan.

"Ada 16 tempat yang dilakukan penyelidikan. Kegiatan ini dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Kepri agar tetap kondusif," ujarnya di Batam Kepulauan Riau, dilansir dari Antara, Minggu.

Kabid Humas menjelaskan, didapati pemantauan bahwa pemain diberikan kesempatan untuk memasukkan kredit poin ke dalam mesin permainan.

Kemudian, wasit yang bertugas membantu pemain membuka kredit poin menggunakan kunci yang mereka kendalikan. Ketika pemain merasa telah mencapai kemenangan, mereka dapat menukarkan kredit poin tersebut dengan voucher hadiah yang telah disediakan.

"Setelah melihat itu, dari hasil penyelidikan yang intens tidak menemukan bukti atau indikasi adanya penukaran voucher hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang diselidiki. Dengan demikian, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan untuk menuduh adanya tindak pidana perjudian dalam kegiatan tersebut," tuturnya.

Namun, kata dia, meskipun penyelidikan ini belum menemukan unsur perjudian yang dapat diproses secara hukum, Polda Kepri akan terus memantau dan menyelidiki kegiatan tersebut.

Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan adanya tindak pidana perjudian.

"Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan ini saat informasi lebih lanjut tersedia, dan akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini," kata dia. [antara]

Load More