SuaraBatam.id - Setelah melakukan penertiban spanduk atau alat peraga sosialisasi (APS) persiapan pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau mencatat ribuan pelanggaran.
Melansir Antara, sebanyak 1.444 alat peraga sosialisasi (APS) milik bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dinyatakan melanggar aturan.
"Data yang masuk total penertiban 1.444 APS. Dan rencana penertiban kita dilaksanakan di tanggal 25 dan 31 Oktober, serta 3 November," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam
Ia menyebutkan dari 1.444 APS yang ditertibkan tersebut, banyak yang ditemui di tempat-tempat yang dilarang, seperti di ruang terbuka hijau yang melanggar Perda Kota Batam, serta APS yang menyertakan ajakan.
Ia menyampaikan pelaksanaan penertiban APS, melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari TNI/Polri.
"Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada Parpol pada tanggal 23 Oktober di Kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan hari ini rangkaian sudah kita lakukan sosialisasi sebelumnya" kata Zainal.
Adapun tiga hal APS yang akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, di antaranya APS yang melanggar Perda Kota Batam, APS yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol serta APS yang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit atau lingkungan sekolah.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho di Batam, Jumat, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban jika ditemukan alat peraga yang berunsur kampanye.
Baca Juga: Kominfo Khawatir Penggunaan Deepfake untuk Sebar Hoaks Pemilu 2024
Terkait hal tersebut, bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik. [antara]
Berita Terkait
-
Sandi Politik di Bumi Ruwa Jurai: Mengapa Jokowi Akhirnya Berseragam PSI?
-
Trik Menabung Era Inflasi: Gaya Micro-Saving ala Anak Rantau Batam
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Bukan Sekadar Kunjungan Biasa, Jokowi Ungkap Alasan Hadiri Rakorda PSI di Lampung
-
Bocoran Jokowi untuk Pemilu 2029: Ungkap Alasan PSI Layak Lolos ke Parlemen
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
Terkini
-
Perkuat Ketahanan Ekonomi Purna PMI, BRI Peduli Gelar Pelatihan Wirausaha di Cirebon
-
Blackout di Kawasan Industri Batamindo: Aktivitas Lumpuh, Karyawan Libur Massal
-
Isu Data SPMB Bocor, Pemkot Batam Minta Orangtua Tak Panik: Pendaftaran Aman
-
Data SPMB Batam Diduga Bocor, Peneliti Anonymous Sudah Ingatkan Jauh Hari
-
Dana Rp12 Miliar untuk Menata Taman Gurindam 12 Tanjungpinang