Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 24 Oktober 2023 | 19:11 WIB
Penampakan mobil mewah milik eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang disita KPK. (Foto: Dok KPK)

SuaraBatam.id - Istri eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, Nurlina Burhanuddin diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nurlina Burhanuddin diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nurlina Burhanuddin diperiksa pada Senin (23/3) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Melalui pengetahuan saksi dilakukan pendalaman terkait dugaan penerimaan serta penggunaan uang dari tersangka AP diantaranya pembelian berbagai aset bernilai ekonomis yang tersebar di beberapa wilayah di Indonesia," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Penyidik KPK juga memeriksa satu orang saksi untuk mendalami soal penerimaan uang oleh tersangka AP.

Baca Juga: Terjadi Lagi, Imigran Afghanistan Ditemukan Tewas di Hotel Bintan, Diduga Bunuh Diri

"Saksi Sukur Laidi selaku Direktur PT. Sungai Masinti Sejati, hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dugaan penerimaan uang oleh tersangka AP dari beberapa pihak swasta," kata Ali.

Sebelumnya, Penyidik KPK pada Kamis (21/9) menggeledah  Ruko Green Land, Kecamatan Batam Centre, Kota Batam, Kepulauan Riau dan menyita tiga unit mobil mewah milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono.

Tiga mobil mewah tersebut, yakni satu unit Hummer Tipe H3 warna silver, satu unit Morris Tipe Mini warna merah, dan satu unit Toyota Tipe Rodster warna merah.

Ali mengatakan tiga unit mobil mewah tersebut selanjutnya disita petugas dan untuk sementara disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Jumat, 7 Juli 2023 , KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa. [antara]

Baca Juga: Dilaporkan ke KPK, Gibran Beri Respon Santai: Monggo Ditindaklanjuti Saja

Load More