SuaraBatam.id - Kepolisian sudah menetapkan tersangka pada kasus penyebaran video syur yang melibatkan salah satu mahasiswi Batam. Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat agar jangan menyebarkan video syur tersebut melalui media sosial atau smartphone.
Bagi pelaku yang menyebarkan video, maka pihak kepolisian tak segan untuk menetapkan tersangka baru. Sebagai informasi, sebuah video syur yang melibatkan salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.
Polisi telah menangkap AM (22) karena terbukti menyebarkan video syur mantan kekasihnya, N (20). AM ternyata tak terima diputus oleh N sehingga ia mengunggah video syur ke internet. Pelaku juga menguasai media sosial milik N.
AM sempat memberikan ancaman agar N mau kembali berpacaran dengannya. Karena N menolak, maka ia menyebarkan video syur sebanyak dua kali. Pelaku mengunggah video pada 12 Oktober 2023, lantas menyebarkannya lagi pada 18 Oktober 2023.
Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi meminta agar masyarakat tidak menyebarkan lagi video syur mahasiswi Batam. Apabila terlanjur menyimpan, maka video sebaiknya dihapus saja. "Apabila masyarakat, terutama masyarakat Batam, yang masih menyimpan atau merekam video yang viral tersebut, harap pertama dihapus. Yang kedua, jangan lagi disebarkan. Kalau ada lagi penyebarannya, maka kita akan menetapkan tersangka baru. Kita akan menangkap siapa saja yang menyebarkan video syur," kata Kombes Pol Nasriadi.
Pihak kepolisian masih akan terus memantau dan memastikan agar video syur itu hilang sepenuhnya di media sosial. Apabila muncul kembali, maka pengunggah video akan bernasib sama seperti AM.
"Videonya harap dihapus dan jangan disimpan terutama buat konsumsi pribadi, hapus saja, karena ini sangat tidak bermoral. Apabila kita menemukan lagi media sosial, maka Divisi Siber Polda Kepri akan melakukan penangkapan tersangka lagi. Mari kita bantu korban dengan tidak menyebarkan dan memberikan motivasi kepada korban karena korban masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas Kota Batam," ungkapnya.
Sebagai informasi, penyebar video syur di internet bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pelaku yang nekat mengunggah video dengan konten asusila terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan UU Pornografi.
Baca Juga: Dihantui Rasa Gelisah, Pria Klaten Serahkan Diri ke Polisi Usai Curi Rp 18 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- 10 Potret Rumah Baru Tasya Farasya yang Mewah, Intip Detail Interiornya
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
BRI Gandeng GoPay, Tarik Tunai Kini Bisa Tanpa Kartu di 19.000 ATM
-
18 Ribu Penumpang Diprediksi Padati Bandara Batam di Puncak Arus Balik Hari Ini
-
BRI Salurkan Rp178,08 Triliun KUR, UMKM Kuliner Ayam Panggang Bu Setu Jadi Inspirasi
-
Hingga Februari 2026, BRI Salurkan KPR Subsidi Rp16,79 Triliun untuk Perumahan Nasional
-
Pria Hanyut Terseret Arus usai Terjun ke Laut dari Jembatan Barelang Batam