Rezza Dwi Rachmanta
Senin, 23 Oktober 2023 | 15:49 WIB
Ilustrasi video syur. (Unsplash/Charles Deluvio)

SuaraBatam.id - Kepolisian sudah menetapkan tersangka pada kasus penyebaran video syur yang melibatkan salah satu mahasiswi Batam. Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat agar jangan menyebarkan video syur tersebut melalui media sosial atau smartphone.

Bagi pelaku yang menyebarkan video, maka pihak kepolisian tak segan untuk menetapkan tersangka baru. Sebagai informasi, sebuah video syur yang melibatkan salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.

Polisi telah menangkap AM (22) karena terbukti menyebarkan video syur mantan kekasihnya, N (20). AM ternyata tak terima diputus oleh N sehingga ia mengunggah video syur ke internet. Pelaku juga menguasai media sosial milik N.

AM sempat memberikan ancaman agar N mau kembali berpacaran dengannya. Karena N menolak, maka ia menyebarkan video syur sebanyak dua kali. Pelaku mengunggah video pada 12 Oktober 2023, lantas menyebarkannya lagi pada 18 Oktober 2023.

Baca Juga: Dihantui Rasa Gelisah, Pria Klaten Serahkan Diri ke Polisi Usai Curi Rp 18 Juta

Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi meminta agar masyarakat tidak menyebarkan lagi video syur mahasiswi Batam. Apabila terlanjur menyimpan, maka video sebaiknya dihapus saja. "Apabila masyarakat, terutama masyarakat Batam, yang masih menyimpan atau merekam video yang viral tersebut, harap pertama dihapus. Yang kedua, jangan lagi disebarkan. Kalau ada lagi penyebarannya, maka kita akan menetapkan tersangka baru. Kita akan menangkap siapa saja yang menyebarkan video syur," kata Kombes Pol Nasriadi.

Pihak kepolisian masih akan terus memantau dan memastikan agar video syur itu hilang sepenuhnya di media sosial. Apabila muncul kembali, maka pengunggah video akan bernasib sama seperti AM.

"Videonya harap dihapus dan jangan disimpan terutama buat konsumsi pribadi, hapus saja, karena ini sangat tidak bermoral. Apabila kita menemukan lagi media sosial, maka Divisi Siber Polda Kepri akan melakukan penangkapan tersangka lagi. Mari kita bantu korban dengan tidak menyebarkan dan memberikan motivasi kepada korban karena korban masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas Kota Batam," ungkapnya.

Sebagai informasi, penyebar video syur di internet bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pelaku yang nekat mengunggah video dengan konten asusila terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan UU Pornografi.

Baca Juga: Video Syur Part 3 Tersebar, Rebecca Klopper Ngadu ke Komnas Perempuan

Load More