SuaraBatam.id - Kepolisian sudah menetapkan tersangka pada kasus penyebaran video syur yang melibatkan salah satu mahasiswi Batam. Polda Kepulauan Riau mengimbau masyarakat agar jangan menyebarkan video syur tersebut melalui media sosial atau smartphone.
Bagi pelaku yang menyebarkan video, maka pihak kepolisian tak segan untuk menetapkan tersangka baru. Sebagai informasi, sebuah video syur yang melibatkan salah satu mahasiswi Politeknik Negeri Batam sempat membuat heboh beberapa waktu lalu.
Polisi telah menangkap AM (22) karena terbukti menyebarkan video syur mantan kekasihnya, N (20). AM ternyata tak terima diputus oleh N sehingga ia mengunggah video syur ke internet. Pelaku juga menguasai media sosial milik N.
AM sempat memberikan ancaman agar N mau kembali berpacaran dengannya. Karena N menolak, maka ia menyebarkan video syur sebanyak dua kali. Pelaku mengunggah video pada 12 Oktober 2023, lantas menyebarkannya lagi pada 18 Oktober 2023.
Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi meminta agar masyarakat tidak menyebarkan lagi video syur mahasiswi Batam. Apabila terlanjur menyimpan, maka video sebaiknya dihapus saja. "Apabila masyarakat, terutama masyarakat Batam, yang masih menyimpan atau merekam video yang viral tersebut, harap pertama dihapus. Yang kedua, jangan lagi disebarkan. Kalau ada lagi penyebarannya, maka kita akan menetapkan tersangka baru. Kita akan menangkap siapa saja yang menyebarkan video syur," kata Kombes Pol Nasriadi.
Pihak kepolisian masih akan terus memantau dan memastikan agar video syur itu hilang sepenuhnya di media sosial. Apabila muncul kembali, maka pengunggah video akan bernasib sama seperti AM.
"Videonya harap dihapus dan jangan disimpan terutama buat konsumsi pribadi, hapus saja, karena ini sangat tidak bermoral. Apabila kita menemukan lagi media sosial, maka Divisi Siber Polda Kepri akan melakukan penangkapan tersangka lagi. Mari kita bantu korban dengan tidak menyebarkan dan memberikan motivasi kepada korban karena korban masih berstatus mahasiswi di salah satu universitas Kota Batam," ungkapnya.
Sebagai informasi, penyebar video syur di internet bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pelaku yang nekat mengunggah video dengan konten asusila terancam hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda paling banyak Rp 1 miliar. Mereka juga bisa dijerat dengan UU Pornografi.
Baca Juga: Dihantui Rasa Gelisah, Pria Klaten Serahkan Diri ke Polisi Usai Curi Rp 18 Juta
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar