Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:25 WIB
Peta pulau Rempang, Batam [googlemap]

SuaraBatam.id - Status hak pilih warga Rempang Batam yang akan direlokasi masih belum jelas. Ketua KPU Kota Batam Mawardi mengatakan sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat terkait status hak pilih warga Rempang nantinya.

"Sampai hari ini yang kami lakukan masih proses koordinasi dengan pemerintah daerah, baik itu kelurahan, kecamatan, maupun dari Badan Pengusahaan (BP) Batam," kata Mawardi di Batam Kepulauan Riau, Sabtu.

Sementara KPu telah melakukan pemetaan untuk warga Rempang yang sudah pindah ke hunian sementara, namun terdata pada daftar pemilih tetap (DPT).

"Kepada warga yang sudah pindah ke hunian sementara ini perlakuannya akan berbeda. Tentunya mereka harus mengurus surat pindah memilih atau proses daftar pemilih tambahan (DPTb)," jelasnya.

Baca Juga: Ratusan Siswa SMP di Rempang Batam Jalani Pendampingan Psikososial

Menurutnya, bila sampai Pemilu 2024 sebagian warga belum direlokasi maka TPS di lokasi itu tetap ada. Namun, hal tersebut masih terus dikoordinasikan.

"Kami akan lihat sampai pemilu. Apakah nanti TPS (tempat pemungutan suara) tetap di sana (Rempang), atau nanti dilakukan pemindahan," ujarnya.

Berdasarkan data DPT di Pulau Rempang tercatat ada 8.000 lebih pemilih yang berada di dua kelurahan, yakni Rempang Cate sebanyak 13 TPS dan Sembulang 10 TPS.

Mawardi memastikan warga Rempang tetap punya hak pilih.

"Yang pasti, bagi warga yang terdampak relokasi dapat menyalurkan hak pilihnya. Itu yang paling penting," katanya. [antara]

Baca Juga: Dam Duriangkang di Batam dan Mitos Buaya Putih

Load More