SuaraBatam.id - Ombudsman Republik Indonesia telah meninjau lokasi hunian sementara yang ditempati oleh masyarakat yang telah pindah dari Pulau Rempang, Rabu (11/10/2023).
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kepala Keasistenan Utama Substansi 4 Ombudsman RI, Dahlena, menjelaskan bahwa peninjauan dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi tentang hunian sementara yang disediakan oleh pemerintah, baik oleh BP Batam maupun Pemerintah Kota Batam.
"Kami ingin memastikan kesiapan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam dalam menyediakan hunian sementara bagi warga Rempang. Dari yang kami lihat, fasilitas di hunian sementara ini cukup layak, termasuk kasur, lemari, dan fasilitas penunjang lainnya," kata Dahlena setelah melakukan peninjauan.
Tim Ombudsman RI juga berkesempatan untuk berbicara langsung dengan warga yang bersedia pindah, terutama di Bida 3 Sambau.
"Kami telah melakukan wawancara langsung dengan 5 kepala keluarga yang sudah pindah. Mereka menyampaikan bahwa pemerintah telah memenuhi apa yang dijanjikan, termasuk pemberian biaya hidup," jelas Dahlena.
Peninjauan yang dilakukan instansi itu mengingat warga masih meragukan janji pemerintah terkait relokasi mereka, terutama dalam hal pemberian hak-hak mereka dan ganti rugi.
"Orang biasa tinggal di tepi laut pindah ke daratan, tidak akan nyaman, dan itu tidak sesuai dengan janji BP Batam yang kami dengar sebelumnya," kata seorang warga, Junaidi.
Lebih lanjut, ia mendengar kabar bahwa ganti rugi rumah yang mereka tinggalkan tidak sesuai dengan ekspektasi, terutama bagi rumah yang memiliki nilai lebih dari 120 juta rupiah. Mereka diminta untuk membayar selisihnya kepada BP Batam.
"Bagi rumah warga yang nilainya di atas 120 juta rupiah, mereka harus membayar selisihnya kepada BP Batam, ini sangat tidak wajar," tambahnya.
Baca Juga: Jumlah Pengangguran di Batam Terus Meningkat 5 Tahun Terakhir, Ini Data dari BPS
Namun, kabar ini langsung dibantah oleh Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait.
Ia menjelaskan bahwa jika rumah warga memiliki nilai yang lebih tinggi menurut penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), mereka akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.
Sebagai contoh, jika rumah warga dinilai senilai 500 juta rupiah oleh KJPP, BP Batam akan memberikan rumah tipe 45 senilai 120 juta rupiah, ditambah uang sebesar 380 juta rupiah.
"Kami akan memastikan bahwa hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat akan diberikan dengan baik," kata Ariastuty Sirait.
Berita Terkait
-
NeutraDC Nxera Batam Jadi Pusat Hyperscale Data Center Berbasis AI dari TelkomGroup
-
Telkom Jamin Keamanan Data dan Keandalan Sistem, HDC NeutraDC-Nxera Batam Raih Sertifikasi Tier-3
-
Viral Bawang Bombai Berkarung-karung Dibuang di Lereng Curam Batam, Ternyata...
-
TelkomGroup Lakukan Topping Off, Operasikan Hyperscale Data Center NeutraDC Nxera Batam
-
Ngeri! Peredaran Vape Narkoba di Batam Dipasok dari Malaysia: Dipesan PNS, DJ jadi 'Kuda'
Terpopuler
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Body Lotion dengan Kolagen untuk Usia 50-an, Kulit Kencang dan Halus
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
- 7 Rekomendasi Sabun Cuci Muka dengan Niacinamide untuk Mencerahkan Kulit Kusam
- John Heitingga: Timnas Indonesia Punya Pemain Luar Biasa
Pilihan
-
Stok BBM Shell Mulai Tersedia, Cek Lokasi SPBU dan Harganya
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam