SuaraBatam.id - Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa komunitas internasional mendesak komunitas internasional untuk menghentikan penjajahan Israel atas negara itu.
Pihaknya juga meminta perlindungan internasional kepada rakyat Palestina, dan mengakhiri kampanye tak bermoral Israel yang mematikan dan menghancurkan.
“Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mendorong akuntabilitas, yang merupakan satu-satunya solusi yang layak untuk situasi legal dan mengerikan ini,” bunyi pernyataan tersebut, dilansir dari Antara.
“Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip hukum internasional,” tambah pernyataan itu.
Lanjut pernyataan itu, perlawanan terjadi karena dunia gagal mengembalikan hak-hak rakyat Palestina.
Padahal, Israel sebagai penjajah, telah merampas hak-hak rakyat Palestina selama lebih dari setengah abad. Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, dan melakukan kepentingan umum mereka dengan melakukan penggusuran terhadap rakyat Palestina, katanya.
Konflik antara Israel dan Palestina memanas setelah kelompok militan Palestina Hamas menyerang Israel dengan sedikitnya 5.000 roket hanya dalam waktu 20 menit pada Sabtu (7/10) pagi waktu setempat.
Sebagai respons, Israel mendeklarasikan perang terhadap Hamas dan melakukan pembalasan dengan meluncurkan serangan udara ke Jalur Gaza, yang menargetkan bangunan tempat tinggal, rumah sakit, dan menewaskan masyarakat sipil.
Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan hampir 400 orang, termasuk anak-anak tewas dalam serangan Israel, sedangkan lebih dari 2.000 lainnya luka-luka, sejak serangan itu dimulai pada Sabtu.
Baca Juga: Tabuh Genderang Perang Israel, Hamas Dipasok Senjata Militer dari Mana?
Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan saat ini terdapat hampir 74.000 pengungsi yang berada di 64 tempat penampungan UNRWA, dan jumlah tersebut kemungkinan akan meningkat karena penembakan besar-besaran dan serangan udara terus berlanjut termasuk di wilayah-wilayah sipil.
“Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan para warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya,” kata Kedutaan Palestina.
“Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.” [antara]
Berita Terkait
-
Trump Ajak Negara di Dunia Gabung Dewan Saingan PBB, Diduga Jadi 'Alat Politik Baru' AS
-
Eskalasi AS-Iran: Ada Operasi Intelijen Israel di Balik Protes Rakyat Iran?
-
Sama-sama 'Somali' Beda Nasib: Di Mana Letak Somaliland dan Apa Bedanya dengan Somalia?
-
Israel Jadi Negara Pertama di Dunia Akui Kemerdekaan Somaliland, Dunia Arab Murka
-
Meski Ada Israel, Airlangga Ngotot Indonesia Tetap Masuk Keanggotaan OECD
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
-
7 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Paling Murah di Bawah Rp3 Juta, Aman untuk Gaming
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
Terkini
-
Realisasi Investasi Batam Capai Rp69 T di 2025, Singapura Jadi Sumber Utama
-
Ekspedisi Jakarta Batam Terpercaya & Efisien | Harddies Cargo
-
Beasiswa untuk 1.100 Mahasiswa 7 Kampus Negeri Ternama, Batam Jadi Tujuan Belajar
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik