
SuaraBatam.id - Kedutaan Besar Palestina di Jakarta, Senin, menyatakan bahwa komunitas internasional mendesak komunitas internasional untuk menghentikan penjajahan Israel atas negara itu.
Pihaknya juga meminta perlindungan internasional kepada rakyat Palestina, dan mengakhiri kampanye tak bermoral Israel yang mematikan dan menghancurkan.
“Pemerintah mempunyai tanggung jawab untuk mendorong akuntabilitas, yang merupakan satu-satunya solusi yang layak untuk situasi legal dan mengerikan ini,” bunyi pernyataan tersebut, dilansir dari Antara.
“Impunitas internasional yang diberikan kepada Israel merupakan penghinaan moral, politik, dan hukum terhadap kemanusiaan dan kesusilaan serta prinsip-prinsip hukum internasional,” tambah pernyataan itu.
Lanjut pernyataan itu, perlawanan terjadi karena dunia gagal mengembalikan hak-hak rakyat Palestina.
Padahal, Israel sebagai penjajah, telah merampas hak-hak rakyat Palestina selama lebih dari setengah abad. Israel secara ilegal telah menggunakan kekerasan, ancaman, perampasan tanah, penganiayaan, hukuman kolektif, dan melakukan kepentingan umum mereka dengan melakukan penggusuran terhadap rakyat Palestina, katanya.
Konflik antara Israel dan Palestina memanas setelah kelompok militan Palestina Hamas menyerang Israel dengan sedikitnya 5.000 roket hanya dalam waktu 20 menit pada Sabtu (7/10) pagi waktu setempat.
Sebagai respons, Israel mendeklarasikan perang terhadap Hamas dan melakukan pembalasan dengan meluncurkan serangan udara ke Jalur Gaza, yang menargetkan bangunan tempat tinggal, rumah sakit, dan menewaskan masyarakat sipil.
Kementerian Kesehatan Palestina menyatakan hampir 400 orang, termasuk anak-anak tewas dalam serangan Israel, sedangkan lebih dari 2.000 lainnya luka-luka, sejak serangan itu dimulai pada Sabtu.
Baca Juga: Tabuh Genderang Perang Israel, Hamas Dipasok Senjata Militer dari Mana?
Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) menyatakan saat ini terdapat hampir 74.000 pengungsi yang berada di 64 tempat penampungan UNRWA, dan jumlah tersebut kemungkinan akan meningkat karena penembakan besar-besaran dan serangan udara terus berlanjut termasuk di wilayah-wilayah sipil.
“Israel tidak berhak dan tidak dibenarkan untuk menjadikan para warga sipil yang tak berdaya sebagai target di Gaza dan di wilayah Palestina lainnya,” kata Kedutaan Palestina.
“Serangan balasan terhadap warga sipil dengan menggunakan persenjataan lengkap merupakan tindakan ilegal di mata hukum kemanusiaan internasional dan harus dihentikan.” [antara]
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Video Pengungsi Palestina Diterbangkan ke Indonesia
-
PM Israel Sebut Invasi Gaza 'Misi Suci': Warga Yaman Murka, Siap Lawan!
-
Komunitas Yahudi di AS dan Prancis Jadi Target Baru Israel
-
KKJ Kecam Pembunuhan Berencana Jurnalis Al Jazeera
-
Film Snow White Gagal di Box Office, Gal Gadot Salahkan Kampanye Boikot Israel
Terpopuler
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Jay Idzes Masih Cadangan, Eliano Reijnders Sudah Gacor
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Agustus: Ada 10.000 Gems dan Pemain 108-111 Gratis
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 17 Agustus: Klaim Skin Itachi, Diamond, dan Item 17-an
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Memori 512 GB Harga di Bawah Rp 5 Juta, Pilihan Terbaik Agustus 2025
-
Carut Marut Penyelenggaraan Haji RI Mulai Kuota Hingga Transparansi Dana
-
Berani Banget! Alex Pastoor Bikin Heboh Publik Belanda Gegara Ucapannya
-
10 HP Kamera Terbaik Agustus 2025, iPhone Kalah dari Merek Ini
-
Fakta Unik A-Z Padel: Olahraga Hits yang Bikin Penasaran
Terkini
-
Semangat Kemerdekaan, BRI Peduli Gelar Literasi untuk Anak Negeri
-
Daftar Harga Produk Tecnifibre Terbaru 2025
-
BFF 2025 Hadirkan Kolaborasi Fashion, Kecantikan, dan Fragrance untuk Dorong Ekonomi Kreatif
-
BRI Buka BFLP 2025, Peluang Emas Tingkatkan Karier Sesuai Passion
-
Ribuan Pekerja Migran Hadiri Peresmian BRI Taipei sebagai Mitra Finansial Tanah Air