Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Selasa, 03 Oktober 2023 | 09:57 WIB
Warga Rempang beramai-ramai mendatangi kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam untuk menolak relokasi Rempang, Rabu (23/8/2023) siang. [ist]

SuaraBatam.id - Sebanyak 35 warga yang diduga terlibat didemo Rempang masih ditahan di Polresta Barelang.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut sebagian dari mereka kini menjalani proses hukum dan sisanya sedang mencari perlindungan advokat.

Satu warga yang sudah mendapatkan bantuan hukum adalah Bang Long. Kuasa hukum yang mewakili Iswandi alias Bang Long telah mengajukan upaya hukum penangguhan penahanan.

Lanjut dia, pihak keluarga juga sudah diperbolehkan mengunjungi mereka pada hari Selasa dan Kamis dari jam 10 pagi hingga jam 4 sore.

Baca Juga: Tarif Parkir di Batam Naik, Ini Daftar Harganya

Dari 35 tahanan tersebut, Kombes Pol Nugroho menjelaskan hanya 7 orang yang merupakan masyarakat asal Rempang.

"Sisanya Ada yang dari Nongsa, ada yang dari Tanjung Uma, dan ada juga dari Tanjungpinang," ujarnya, Senin (2/10/2023).

Sementara terkait kemungkinan pembebasan tersangka masyarakat dari Rempang, Kapolresta menyatakan bahwa masih dalam pertimbangan penyidik dan mungkin juga melibatkan saran dari pimpinan serta keluarga yang menjamin.

"Keputusan penangguhan penahanan akan sepenuhnya bergantung pada penyidik," katanya.

Baca Juga: Update Harga BBM Terbaru di Kepulauan Riau dan Wilayah Indonesia Lainnya

Load More