SuaraBatam.id - Seorang wanita jadi pelaku penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal tujuan negara Singapura dari Batam.
Perempuan tersebut inisila Y (40), warga Kavling Bakau Serip, Kelurahan Sambau, Nongsa. Polisi mengamankannya pada Rabu (23/8/2023) lalu di kediamannya.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolsek Nongsa Kompol Restia Octane Guchy menyebut pelaku menyembunyikan calon PMI Ilegal di rumah.
Saat digerebrek didapati tiga orang korban yang mengaku ditampung oleh seorang pelaku, namun pelaku tengah berada di Tanjungpinang.
Selain itu, juga terdapat tiga orang korban lainnya yang ditempatkan di wilayah Kecamatan Batu Aji.
"Kita lakukan pengembangan untuk menangkap pelaku, ia pun berhasil diamankan di wilayah Tanjungpinang," kata dia.
Sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, sebanyak enam orang korban berasal dari Aceh, Lampung, Palembang, Jambi dan Batam, pelaku menerima uang sebesar Rp 56.800.000 dari korbannya untuk diberangkatkan ke Negara Singapura. Mereka pun akan bekerja sebagai buruh bangunan.
Berita Terkait
-
Satu Grup dengan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026, Pelatih Singapura Antusias Sambut Tantangan
-
Segrup dengan Vietnam, Ini Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Chandra Asri Group Tuntaskan Akuisisi Jaringan SPBU Esso di Singapura
-
Belasan Nyawa Melayang di Galangan Kapal PT ASL Shipyard: Kelalaian atau Musibah?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar