SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif bongkar muat pada 1 September 2023 mendatang.
Pengusaha di bidang logistik dan pelayanan pengangkutan barang tampaknya sudah menerima keputusan ini.
"Penundaan hingga 1 September memberikan kami waktu untuk melanjutkan upaya sosialisasi yang maksimal," ujar
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Batam, Apin Maradonald di Gedung BP Batam pada Rabu (15/8/2023), dilansir dari batamnews--jaringan suara.com.
Harapan dia, kenaikan tarif itu berkontribusi pada perkembangan Pelabuhan Batuampar agar lebih kompetitif.
"Kami berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di pelabuhan bongkar muat. Kami percaya bahwa tarif yang diatur masih wajar jika dibandingkan dengan pelabuhan modern lainnya," tambahnya.
Sementara menurut Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa tarif baru tersebut diatur untuk diterapkan mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 14 Agustus 2023.
Dalam tarif baru ini, BP Batam menetapkan besaran container handling charge (CHC) untuk peti kemas FCL (full container load) dengan ukuran 20 feet isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 feet kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 feet isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 feet kosong sebesar Rp 655.000 per boks.
Selain itu, juga diatur penyesuaian tarif non-container handling charge (CHC) serta tarif penumpukan peti kemas.
Sebelumnya, tarif ini telah mengalami dua kali penundaan sejak direncanakan akan berlaku pada tanggal 15 Juli 2023 dan kemudian diundur menjadi 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Warga Rempang Batam Tolak Dipindahkan, Pemerintah Tetap Relokasi untuk Bangun Pabrik Kaca
Berita Terkait
-
Robot China 'Invasi' Industri Logistik di Inggris, Bagaimana Nasib Pekerja Manusia?
-
Viral! Pendaki Rinjani Bawa Sapi Hidup untuk Logistik, Publik Sebut Tindakan Ini Sudah Keterlaluan
-
Rambah Hutan Lindung di Batam, PT GTP Jadi Tersangka Korporasi
-
Hati Bukan Sengketa: Strategi PN Batam Utus Mediator Perempuan Tekan Kasus Perceraian
-
Saat Biaya Logistik Ditekan, Pelaku Industri Beralih ke Layanan Distribusi Terintegrasi
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
BRI Percepat BRIvolution Reignite untuk Tingkatkan Daya Saing dan Kontribusi Ekonomi Nasional
-
Gelapkan Dana Siswa Ratusan Juta, Kepala SMA di Kepri Ditangkap
-
Kinerja Penyaluran KUR Perumahan BRI Tuai Apresiasi, Perkuat Program 3 Juta Rumah Pemerintah
-
Oknum Guru SD di Bintan Timur Ditangkap, Tiga Tahun Peras 10 Anak Didiknya
-
Transaksi QRIS BRI Melonjak 76%, Dorong Digitalisasi Merchant