SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif bongkar muat pada 1 September 2023 mendatang.
Pengusaha di bidang logistik dan pelayanan pengangkutan barang tampaknya sudah menerima keputusan ini.
"Penundaan hingga 1 September memberikan kami waktu untuk melanjutkan upaya sosialisasi yang maksimal," ujar
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Batam, Apin Maradonald di Gedung BP Batam pada Rabu (15/8/2023), dilansir dari batamnews--jaringan suara.com.
Harapan dia, kenaikan tarif itu berkontribusi pada perkembangan Pelabuhan Batuampar agar lebih kompetitif.
"Kami berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di pelabuhan bongkar muat. Kami percaya bahwa tarif yang diatur masih wajar jika dibandingkan dengan pelabuhan modern lainnya," tambahnya.
Sementara menurut Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa tarif baru tersebut diatur untuk diterapkan mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 14 Agustus 2023.
Dalam tarif baru ini, BP Batam menetapkan besaran container handling charge (CHC) untuk peti kemas FCL (full container load) dengan ukuran 20 feet isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 feet kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 feet isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 feet kosong sebesar Rp 655.000 per boks.
Selain itu, juga diatur penyesuaian tarif non-container handling charge (CHC) serta tarif penumpukan peti kemas.
Sebelumnya, tarif ini telah mengalami dua kali penundaan sejak direncanakan akan berlaku pada tanggal 15 Juli 2023 dan kemudian diundur menjadi 14 Agustus 2023.
Baca Juga: Warga Rempang Batam Tolak Dipindahkan, Pemerintah Tetap Relokasi untuk Bangun Pabrik Kaca
Berita Terkait
-
Kasus 2 Ton Sabu, ABK Sea Dragon Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Penjara
-
SiCepat Ekspres Tunjuk Bos Baru, Targetkan Pendapatan Naik 25 Persen Tahun Ini
-
Pelayaran Selat Hormuz Ditutup, Biaya Logistik Terancam Melonjak
-
DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
-
ABK Fandi Ramadhan Terancam Hukuman Mati, Skenario Mafia atau Kejahatan Sadar?
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Silaturahmi Ramadan BRI: Aset Tembus Rp2.135 Triliun, Dukungan Jurnalisme Rp250 Juta
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Keberangkatan Warga Kepri Mau Jadi Operator Judol Berhasil Dicegah di Pelabuhan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Batam dan Sekitarnya, Kamis 5 Maret 2026
-
Perusahaan di Kepri yang Telat Bayar THR Bakal Didenda Lima Persen