Scroll untuk membaca artikel
Eliza Gusmeri
Kamis, 17 Agustus 2023 | 17:52 WIB
Suasana Auto Gate Pelabuhan Bongkar Muat Batuampar (partahi/suara.com)

SuaraBatam.id - Badan Pengusahaan (BP) Batam kembali menunda pemberlakuan kenaikan tarif bongkar muat pada 1 September 2023 mendatang.

Pengusaha di bidang logistik dan pelayanan pengangkutan barang tampaknya sudah menerima keputusan ini.

"Penundaan hingga 1 September memberikan kami waktu untuk melanjutkan upaya sosialisasi yang maksimal," ujar
Ketua Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Batam, Apin Maradonald di Gedung BP Batam pada Rabu (15/8/2023), dilansir dari batamnews--jaringan suara.com.

Harapan dia, kenaikan tarif itu berkontribusi pada perkembangan Pelabuhan Batuampar agar lebih kompetitif.

Baca Juga: Warga Rempang Batam Tolak Dipindahkan, Pemerintah Tetap Relokasi untuk Bangun Pabrik Kaca

"Kami berharap penyesuaian tarif ini akan meningkatkan kualitas pelayanan di pelabuhan bongkar muat. Kami percaya bahwa tarif yang diatur masih wajar jika dibandingkan dengan pelabuhan modern lainnya," tambahnya.

Sementara menurut Direktur Badan Usaha Pelabuhan (BUP) BP Batam, Dendi Gustinandar, menjelaskan bahwa tarif baru tersebut diatur untuk diterapkan mulai pukul 00.00 WIB pada tanggal 14 Agustus 2023.

Dalam tarif baru ini, BP Batam menetapkan besaran container handling charge (CHC) untuk peti kemas FCL (full container load) dengan ukuran 20 feet isi sebesar Rp 603.000 per boks; ukuran 20 feet kosong sebesar Rp 440.000 per boks; ukuran 40 feet isi sebesar Rp 875.000 per boks; dan ukuran 40 feet kosong sebesar Rp 655.000 per boks.

Selain itu, juga diatur penyesuaian tarif non-container handling charge (CHC) serta tarif penumpukan peti kemas.

Sebelumnya, tarif ini telah mengalami dua kali penundaan sejak direncanakan akan berlaku pada tanggal 15 Juli 2023 dan kemudian diundur menjadi 14 Agustus 2023.

Baca Juga: Jadi Pintu Masuk Arus Logistik di Pelabuhan, Inapornet Sudah Diterapkan di 149 Pelabuhan

Load More