SuaraBatam.id - Seorang pemuda di Batam nekat menanam tanaman ganja di halaman belakang rumahnya, di Perumahan Royal Bay Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
Pemuda inisial RC itu akhirnya ditangkap polisi pada Rabu (31/5/2023) dan menyita 15 batang tanaman ganja .
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menuturkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan petugas Bea Cukai Batam.
Bea Cukai mencurigai temuan paket yang berasal dari Belanda dan berhasil melacak si pemesan.
“Awal pengungkapan kasus dari laporan teman-teman di Bea Cukai. Kita telusuri bersama, dan kita mendapati RC sebagai pemesan,” terangnya di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (4/7/2023) kemarin.
Dijelaskannya, tanaman ganja itu ditanam menggunakan pot hidroponik.
Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto, menyatakan bahwa RC mengakui telah menanam ganja tersebut selama beberapa bulan terakhir.
“Pengakuan RC ganja ini nantinya akan dipergunakan sendiri, jadi tidak untuk dijual,” kata Kapolresta.
"Atas perbuatannya, RC akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 10 miliar," jelas Nugroho.
Kasus ini juga mengungkapkan beberapa kasus narkotika lainnya yang berhasil terbongkar oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkorba) Polresta Barelang dalam periode 31 Mei hingga 26 Juni 2023.
Baca Juga: Situasi Terkini Tangki Seribu Batam Usai Rusuh Setelah Penggusuran
Polisi berhasil menangkap 14 tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk 70,54 gram daun ganja, 15 batang ganja, dan 23,4 Kg sabu.
Nugroho mengapresiasi kinerja Kasat Resnarkoba dan timnya atas keberhasilan mengungkap kasus-kasus narkotika ini dalam waktu sekitar satu bulan.
Berita Terkait
-
Bukan Sekadar Bahan Bakar, BP Batam dan Pertamina Siapkan Fondasi Industri Aviasi Batam
-
Tumbuh 7,28 Persen, Ekonomi Batam Melesat Lampaui Angka Nasional
-
Berburu Kuliner Legendaris di Batam: Kelezatan Mie Tarempa dan Luti Gendang
-
Dugaan E-Waste di Batam: Saat Indonesia Jadi Tempat Transit Sampah Dunia
-
Modus Permen! Gummy Ganja Asal Inggris Dipesan Warga Bekasi 4 Kali Lewat Website
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- KPK Ungkap Riwayat Tanah Kavling Pesantren Darul Istiqamah Maros, Minta Hak Warga Dituntaskan
- Cegah Papua Jadi 'Sudan Kedua', Pemerintah Diminta Tarik Pendekatan Militeristik dan Buka Dialog
- 5 Eye Cream Kemasan Jar untuk Bikin Area Mata Tampak Cerah dan Awet Muda
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Sebanyak 1.619 Debitur Telah Memperoleh Penyaluran KPP Bernilai Rp427,5 Miliar dari BRI
-
Linggis Ditangkap Terkait Bentrokan Berdarah Tewaskan 2 Orang di Batam
-
Ribuan Warga di Kepri Terjangkit ISPA, Madrasah Belajar dari Rumah Akibat Kabut Asap
-
Kronologi Konflik Lahan Berujung Maut di Setokok Batam, Dua Orang Tewas
-
Indonesia Sports Industry of the Year 2026 untuk BRI, Komitmen Majukan Olahraga Indonesia