SuaraBatam.id - Mantan pegawai PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, Suherna Ningsih dituntut penjara selama 11,8 tahun karena kasus korupsi.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, dalam surat tuntutan Suherna dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ia (Suherna) terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya pada Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Aji menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atas perbuatannya, terdakwa Suherna Ningsih dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ungkap Aji.
Dalam tuntutan tersebut, Suherna juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 9 bulan penjara.
Setelah pembacaan surat tuntutan, Aji menyatakan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang akan datang.
"Minggu depan, agenda sidang akan berlanjut dengan pembacaan Nota Pembelaan," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Suherna diduga melakukan 66 transaksi gadai fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.
Transaksi gadai fiktif tersebut melibatkan 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan (Mulia Ultimate), 7 transaksi gadai aktif, 1 barang lelang jatuh tempo (MDPL), dan 1 arrum emas baru, dengan total pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.
Proses transaksi ini dilakukan oleh Suherna antara awal 2021 hingga Februari 2022, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,905 miliar.
Berita Terkait
-
Polda Metro Jaya Tak Hadir, Sidang Praperadilan Aktivis Ube Ditunda Sepekan
-
Bupati Rejang Lebong Dituntut 5 Tahun Penjara dan Cabut Hak Politik
-
Anggota DPRD Bekasi Dituntut 10 Bulan, Keluarga Korban Pengeroyokan: Tidak Masuk Akal!
-
Gaya Roy Suryo di Persidangan: Pakai Kaus 'Sido Mundur' untuk Sindir Gibran Soal Ijazah
-
Sidang Roy Suryo di PN Jaktim Digelar 'Gelap-gelapan': Listrik Padam saat Jaksa Bacakan Replik!
Terpopuler
- Kronologi Gubernur Bali Wayan Koster Diamuk Pegawai SPBU
- Apa Manfaat dari Bedak Marcks? Kenali 5 Fungsi dan Keunggulan Variannya
- 7 Moisturizer Mengandung Formula Anti-aging untuk Wajah Kencang dan Awet Muda
- Urutan Skincare Pagi Wardah untuk Wajah Cerah Bebas Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Daftar HP RAM 12 GB Memori 512 GB untuk Multitasking, Cek Harga Terbarunya
Pilihan
-
Asap Karhutla Hari Ini Sudah Sampai Jakarta dan Banten!
-
Maruli Simanjuntak Disebut Dilantik Prabowo Jadi Wakil Panglima TNI, Kamis Sore Ini
-
Kompak Berpakaian Dinas Lengkap Sambangi Istana, Perwira Tinggi TNI Siap Dilantik Prabowo
-
Belajar Hadapi Kekeringan dari Romo Kirjito, Mamanen Air Hujan yang Jatuh dari Langit
-
Krisis! Kelangkaan BBM Meluas Tak Hanya Bali, Antrean Berjam-jam
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Koperasi Desa, BRI Berikan Dukungan Lewat Kehadiran BRILink Agen
-
Dirut PLN Dicopot di Tengah Blackout Kepri
-
PLN Batam Ungkap Penyebab Blackout di Kepri: Monyet
-
Warga Batam Diminta Waspada: Kualitas Udara Memburuk, Jarak Pandang Terbatas
-
Bahlil Ungkap Penyebab Blackout PLN Batam: Kemungkinan Kelelawar