SuaraBatam.id - Mantan pegawai PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, Suherna Ningsih dituntut penjara selama 11,8 tahun karena kasus korupsi.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, dalam surat tuntutan Suherna dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ia (Suherna) terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya pada Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Aji menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atas perbuatannya, terdakwa Suherna Ningsih dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ungkap Aji.
Dalam tuntutan tersebut, Suherna juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 9 bulan penjara.
Setelah pembacaan surat tuntutan, Aji menyatakan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang akan datang.
"Minggu depan, agenda sidang akan berlanjut dengan pembacaan Nota Pembelaan," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Suherna diduga melakukan 66 transaksi gadai fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.
Transaksi gadai fiktif tersebut melibatkan 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan (Mulia Ultimate), 7 transaksi gadai aktif, 1 barang lelang jatuh tempo (MDPL), dan 1 arrum emas baru, dengan total pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.
Proses transaksi ini dilakukan oleh Suherna antara awal 2021 hingga Februari 2022, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,905 miliar.
Berita Terkait
-
KPK Tahan Ketua dan Wakil Ketua PN Depok Terkait Dugaan Suap
-
Mengenal Sisi Lain Tan Malaka Lewat Karya Legendaris Dari Penjara ke Penjara
-
Rincian Hukuman Berat Jayden Oosterwolde, Penjara Hingga...
-
Pemain Keturunan Indonesia Jayden Oosterwolde Divonis Penjara 1 Tahun 4 Bulan
-
Hirup Udara Bebas, Laras Faizati Ingin Ziarah ke Makam Ayah Hingga Main ke Mal
Terpopuler
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 5 Sepeda Lipat Kalcer Termurah, Model Stylish Harga Terjangkau
Pilihan
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
Terkini
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!
-
Pegadaian Pastikan Ketersediaan Emas Aman dan Dijamin 1 : 1
-
Lewat KPR Subsidi, BRI Bantu MBR Miliki Tempat Tinggal Lewat Program 3 Juta Rumah
-
Dirut Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang
-
Transformasi Digital BRI Makin Kuat, Pengguna BRImo Tembus 45,9 Juta di 2025