SuaraBatam.id - Mantan pegawai PT Pegadaian Syariah cabang Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau, Suherna Ningsih dituntut penjara selama 11,8 tahun karena kasus korupsi.
Dakwaan dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (24/5) kemarin.
Melansir Batamnews--jaringan suara.com, Kasi Pidsus Kejari Batam, Aji Satrio Prakoso, dalam surat tuntutan Suherna dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ia (Suherna) terbukti secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujarnya pada Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Aji menjelaskan bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Atas perbuatannya, terdakwa Suherna Ningsih dituntut dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ungkap Aji.
Dalam tuntutan tersebut, Suherna juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 1,9 miliar dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 tahun 9 bulan penjara.
Setelah pembacaan surat tuntutan, Aji menyatakan bahwa terdakwa dan penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan (pledoi) dalam persidangan yang akan datang.
"Minggu depan, agenda sidang akan berlanjut dengan pembacaan Nota Pembelaan," pungkasnya.
Baca Juga: Mantan Rektor Unila Karomani Diganjar Hukuman 10 Tahun Penjara
Dalam pemeriksaan oleh jaksa, Suherna diduga melakukan 66 transaksi gadai fiktif yang terjadi di CPS Sei Panas dan UPS Bengkong.
Transaksi gadai fiktif tersebut melibatkan 14 jasa titipan, 11 pembelian emas secara cicilan (Mulia Ultimate), 7 transaksi gadai aktif, 1 barang lelang jatuh tempo (MDPL), dan 1 arrum emas baru, dengan total pinjaman sebesar Rp 1.940.000.000.
Proses transaksi ini dilakukan oleh Suherna antara awal 2021 hingga Februari 2022, dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 1,905 miliar.
Berita Terkait
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Kompak Berkemeja Putih, Begini Penampakan 23 Terdakwa Demo Agustus di Ruang Sidang
-
Pakai Fasilitas Rutan, Nikita Mirzani Bantah Jualan dari Penjara: Salahnya di Mana?
-
Live dari Penjara Bikin Heboh, Nikita Mirzani: Napas Aja Salah...
-
Nikita Mirzani Live bareng dr Oky Pratama Tak Langgar UU, Benarkah?
Terpopuler
- Naksir Avanza Tahun 2015? Harga Tinggal Segini, Intip Pajak dan Spesifikasi Lengkap
- 5 Krim Kolagen Terbaik yang Bikin Wajah Kencang, Cocok untuk Usia 30 Tahun ke Atas
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Rekomendasi Bedak Waterproof Terbaik, Anti Luntur Saat Musim Hujan
Pilihan
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
-
Toba Pulp Lestari Dituding Biang Kerok Bencana, Ini Fakta Perusahaan, Pemilik dan Reaksi Luhut
-
Viral Bupati Bireuen Sebut Tanah Banjir Cocok Ditanami Sawit, Tuai Kecaman Publik
Terkini
-
Angkat Kearifan Lokal, Menu MBG di Kepri Pakai Makanan Tradisional
-
Operasi Zebra 2025 di Kepri Optimalkan ETLE, Berikut Deretan Lokasinya
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini, Turun Menjadi Rp2,322 Juta per Gram
-
Pencuri yang Beraksi di 50 Lokasi Dibekuk
-
Adu Kuat Dua Nama Menuju Kursi Ketua DPC NasDem Batam