SuaraBatam.id - Area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dicemari limbah B3 baru-baru ini. Pencemaran tersebut kemudian mendapat perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terbaru KLHK menurunkan tim untuk menyelidiki pencemaran tersebut.
mengatakan bahwa tim tersebut antara lain berupaya mencari tahu sumber pencemar pantai.
"Tim penegakan hukum juga sudah melakukan pengambilan sampel-sampel diduga limbah minyak di lokasi yang terdampak," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, pencemaran di pantai Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 3 Mei 2023 sebagian menghitam, diduga karena tercemar limbah minyak.
Sekitar empat ton limbah sudah diangkat dari pantai tersebut.
Menurut ketentuan, orang yang sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apabila perbuatan merusak lingkungan hidup mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Jika perbuatan yang merusak lingkungan hidup itu mengakibatkan orang luka berat atau meninggal dunia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Badan usaha yang terbukti merusak lingkungan hidup dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindakan, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan penetapan perusahaan di bawah pengampunan paling lama tiga tahun.
Baca Juga: Kuota Haji Kepulauan Riau 2023 Bertambah 47 Orang
"Ini ancaman pidana bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Disamping itu, dapat dikenakan pidana tambahan pemulihan lingkungan," kata Rasio.
"Pelaku juga dapat digugat ganti rugi secara perdata," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
Pakar: Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Salah Alamat, Ini Alasannya!
-
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penistaan Agama dalam Materi 'Mens Rea'
-
Petaka di Pelabuhan Tanjung Buton: Jembatan Ambruk, Avanza Hanyut, dan Alasan di Balik Tragedi
-
Dituduh Dalangi Teror, Firdaus Oiwobo Polisikan DJ Donny terkait Pencemaran Nama Baik
-
Pemilik Akun Doktif Jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Tapi Tidak Ditahan
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
Terkini
-
Kapal di Karimun Diamankan, Ternyata Bawa Narkoba dan Kayu Tanpa Dokumen
-
Wakil Kepala BGN Ingatkan Pihak Terkait MBG Bekerja Sama dengan Baik
-
BGN Minta Mitra dan Yayasan Peduli Terhadap Siswa-siswi Penerima Manfaat
-
Pejabat Utama dan Kapolres di Polda Kepri Dimutasi, Berikut Namanya
-
Anggota Polisi di Kepri Jalani Sidang Etik usai Diduga Aniaya Pacar