SuaraBatam.id - Area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dicemari limbah B3 baru-baru ini. Pencemaran tersebut kemudian mendapat perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terbaru KLHK menurunkan tim untuk menyelidiki pencemaran tersebut.
mengatakan bahwa tim tersebut antara lain berupaya mencari tahu sumber pencemar pantai.
"Tim penegakan hukum juga sudah melakukan pengambilan sampel-sampel diduga limbah minyak di lokasi yang terdampak," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, pencemaran di pantai Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 3 Mei 2023 sebagian menghitam, diduga karena tercemar limbah minyak.
Sekitar empat ton limbah sudah diangkat dari pantai tersebut.
Menurut ketentuan, orang yang sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apabila perbuatan merusak lingkungan hidup mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Jika perbuatan yang merusak lingkungan hidup itu mengakibatkan orang luka berat atau meninggal dunia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Badan usaha yang terbukti merusak lingkungan hidup dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindakan, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan penetapan perusahaan di bawah pengampunan paling lama tiga tahun.
Baca Juga: Kuota Haji Kepulauan Riau 2023 Bertambah 47 Orang
"Ini ancaman pidana bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Disamping itu, dapat dikenakan pidana tambahan pemulihan lingkungan," kata Rasio.
"Pelaku juga dapat digugat ganti rugi secara perdata," katanya. [antara]
Berita Terkait
-
Darurat Limbah! Menteri LH Gugat PT Biotek Saranatama Usai Pestisida Racuni Sungai Cisadane
-
Pascakebakaran dan Cemari Sungai, Gudang Pestisida di Tangsel Akhirnya Disegel
-
Tercemar Pestisida, Kapolres Tangerang Kota Larang Warga Konsumsi Ikan Mati di Sungai Cisadane
-
Upaya Pemadaman Karhutla di Batam
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi
-
10 Ide Prompt AI Bikin Poster Ramadan 2026, Penuh Nuansa Spiritual
-
Guru Agama di Batam Cabuli Siswa, Polisi Ungkap Modusnya
-
Batam Buka Program Pelatihan Gratis untuk 1.984 Pencaker, Yuk Ikutan!