SuaraBatam.id - Area pantai di Kampung Melayu, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dicemari limbah B3 baru-baru ini. Pencemaran tersebut kemudian mendapat perhatian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Terbaru KLHK menurunkan tim untuk menyelidiki pencemaran tersebut.
mengatakan bahwa tim tersebut antara lain berupaya mencari tahu sumber pencemar pantai.
"Tim penegakan hukum juga sudah melakukan pengambilan sampel-sampel diduga limbah minyak di lokasi yang terdampak," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani di Jakarta, Senin, dikutip dari Antara.
Untuk diketahui, pencemaran di pantai Kampung Melayu, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 3 Mei 2023 sebagian menghitam, diduga karena tercemar limbah minyak.
Baca Juga: Kuota Haji Kepulauan Riau 2023 Bertambah 47 Orang
Sekitar empat ton limbah sudah diangkat dari pantai tersebut.
Menurut ketentuan, orang yang sengaja melakukan perbuatan yang merusak lingkungan hidup terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 10 tahun dengan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Apabila perbuatan merusak lingkungan hidup mengakibatkan luka atau bahaya kesehatan manusia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Jika perbuatan yang merusak lingkungan hidup itu mengakibatkan orang luka berat atau meninggal dunia, maka pelakunya terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar.
Badan usaha yang terbukti merusak lingkungan hidup dapat dikenai pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindakan pidana, penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha, perbaikan akibat tindakan, kewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak, dan penetapan perusahaan di bawah pengampunan paling lama tiga tahun.
Baca Juga: Jaksa Salahkan Haris Azhar yang Tak Hapus Konten dan Bikin Video Permintaan Maaf ke Luhut di Medsos
"Ini ancaman pidana bagi pelaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Disamping itu, dapat dikenakan pidana tambahan pemulihan lingkungan," kata Rasio.
Berita Terkait
-
Bali Larang Air Kemasan Plastik! Langkah Radikal Selamatkan Pulau Dewata dari Tsunami Sampah
-
Deolipa Yumara Skakmat Razman soal Kewenangan Saksi: Siapapun Boleh Jadi Saksi!
-
Drama di Pengadilan: Saksi Hotman Paris Beri Jawaban Identik, Razman Arif Nasution Curiga!
-
Razman Nasution Klaim Bikin Saksi Hotman Paris "Babak Belur" di Persidangan!
-
Dokter Detektif Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Pencemaran Nama Baik Lewat Sosmed
Tag
Terpopuler
- 10 Transformasi Lisa Mariana, Kini Jadi Korban Body Shaming Usai Muncul ke Publik
- Daftar Pemain Timnas Belanda U-17 yang Gagal Lolos ke Piala Dunia U-17, Ada Keturunan Indonesia?
- Titiek Puspa Meninggal Dunia
- Gacor di Liga Belanda, Sudah Saatnya PSSI Naturalisasi Pemain Keturunan Bandung Ini
- Eks Muncikari Robby Abbas Benarkan Hubungan Gelap Lisa Mariana dan Ridwan Kamil: Bukan Rekayasa
Pilihan
-
BMKG Bantah Ada Anomali Seismik di Bogor Menyusul Gempa Merusak 10 April Kemarin
-
6 Rekomendasi HP Rp 4 Jutaan Terbaik April 2025, Kamera dan Performa Handal
-
5 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Snapdragon, Performa Handal Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Diwarnai Parade Gol Indah, Borneo FC Tahan Persib Bandung
-
Persija Terlempar dari Empat Besar, Carlos Pena Sudah Ikhlas Dipecat?
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Batam Hari Ini, Berikut Tips Berbuka Sehat Agar Puasa Lancar
-
Longsor Parah Lumpuhkan Akses ke Pelabuhan Utama Lingga, Warga Minta PU Segera Perbaiki Jalan
-
Meutya Hafid Sebut iPhone 16 Lolos Sertifikasi, AirTag Segera Diproduksi di Batam
-
200 Rumah di Lingga Dibekali Panel Surya untuk Perluas Akses Listrik, Kapan Direalisasi?
-
Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran di Batam, Ini Tips Agar Tak Jadi Korban