SuaraBatam.id - Tarif sewa tempat tinggal di Singapura dilaporkan naik hingga 70 persen. Akibatnya kalangan ekspatriat di negara itu terbebani membayar sewa.
Dikutip dari Batamnews--berdasarkan data Urban Redevelopment Authority, harga sewa rumah pribadi naik 8,6 persen pada kuartal ketiga tahun ini, tertinggi sejak 2007.
Tarif sewa yang ditetapkan oleh Housing and Development Board (HDB) juga mencatat kenaikan, mencapai level tertinggi pada kuartal ketiga dan meningkat 7,5 persen per kuartal.
Dalam sembilan bulan pertama tahun 2022, tarif sewa HDB melonjak 20,9 persen.
Menteri Pembangunan Desmond Lee menginformasikan bahwa pemerintah memantau pasar secara ketat karena kenaikan harga sewa dapat mempengaruhi peluang ekspatriat dan lokal yang perlu menyewa di republik ini.
Sementara itu, kenaikan harga sewa juga disebabkan tingginya permintaan, namun tidak banyak rumah yang bisa disewa.
Tertundanya banyak proyek pembangunan rumah akibat pandemi Covid-19 mengakibatkan terbatasnya pasokan sehingga mendorong permintaan sewa rumah.
Bagi warga Malaysia, Gloria Rezman, 32, yang bekerja di bidang pemasaran, mengatakan dia juga harus mencari rumah lain setelah pemiliknya berencana menjual rumah yang mereka sewa.
Gloria dan suaminya membayar sewa sebesar S$2.050 (Rp 23,4 juta) sebulan dan sekarang harus menghadapi kenaikan mendadak.
Baca Juga: Atta Halilintar Panen Pujian, Ada Apa?
“Karena permintaan yang terlalu banyak, tuan tanah dengan senang hati menaikkan uang sewa dan terkesan mengancam, jika tidak mau, akan lebih banyak lagi yang mau duduk di rumah ini.
“Mungkin kita masih bisa membayar sewa mahal ini, tapi sampai kapan? Banyak hal yang harus kami jatah atau kurangi untuk membayar sewa rumah,” keluhnya.
Ekspatriat kesulitan bayar sewa
Dikutip dari Utusan Malaysia, ekspatriat asal Korea Selatan, Jang Moon-kyong mengatakan dia saat ini membayar S$2.000 atau sekira Rp 22 juta lebih per bulan untuk menyewa kamar utama di sebuah kondominium dekat kawasan Boon Keng dan sewanya berakhir pada Maret tahun depan.
Namun, bulan lalu, agennya memberi tahu dia bahwa dia harus pindah dalam waktu dua bulan jika dia menolak membayar tarif sewa baru, yaitu antara S$2.800 hingga S$3.000 (Rp 32 juta lebih) hingga Rp 43,2 juta per bulan mulai Januari mendatang.
Tidak ingin membebani dirinya sendiri, Moon-kyong dan temannya berencana untuk menyewa unit lain seharga S$4.000 (Rp 45,7 juta), tetapi harus membatalkan rencana mereka setelah pemilik meminta tambahan S$1.000 (Rp 11,4 juta).
Berita Terkait
-
Sirkus Kelas Dunia Hadir di Singapura, Ajak Keluarga Indonesia Liburan Penuh Keajaiban
-
Ibu Korban Kecelakaan Maut di Singapura Masih Dirawat Intensif, Pengemudi Resmi Ditahan
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
9 Fakta dan Kronologi Kecelakaan di Singapura yang Menewaskan Bocah WNI Usia 6 Tahun
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Waspada Gelombang Tinggi saat Gerhana Matahari Cincin di Kepri
-
Polda Kepri soal Maraknya Penyalahgunaan Whip Pink
-
BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%
-
Diskon Tiket Kapal 30 Persen di Tanjungpinang Jelang Lebaran 2026
-
55 Ribu PBI JK di Batam dan Karimun Dinonaktifkan, BPJS Ungkap Cara Reaktivasi