SuaraBatam.id - Ribuan batang kayu teki rencana akan diseludupkan ke Singapura menggunakan Kapal Motor (KM) Sanjaya dari Batam.
Kapal tersebut diketahui Bea Cukai Batam tanpa dokumen kepabeanan.
"Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan aksi penyelundupan ribuan batang kayu teki yang akan dibawa ke Singapura dari Batam pada Jumat pagi," ujar Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam M. Rizki Baidillah di Batam, Kepulauan Riau, dilansir dari Antara.
Kayu teki merupakan barang larangan dan pembatasan sehingga tersangka juga terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) juncto Pasal 83 huruf (a).
Berdasarkan UU No. 18/2013, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi. Hal ini mengingat pembalakan kayu tersebut secara ilegal dapat merusak ekosistem sekitar sehingga kasus ini masuk kategori sebagai upaya penyelundupan.
Penangkapan
Penangkapan itu berawal dari adanya informasi yang diterima Bea Cukai bahwa akan ada penyelundupan kayu teki ke Singapura.
Setelah olah informasi dan penyusunan strategi, kata Rizki, tim patroli melakukan patroli di wilayah perairan Pulau Labon. Sekitar pukul 05.40 WIB terdapat kapal yang bergerak menuju Singapura, kemudian pihaknya langsung melakukan pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan kapal dan dokumen, lanjut dia, kapal tersebut bernama KM Sanjaya Putra yang dinakhodai oleh HS. Kapal tersebut memiliki muatan berupa kayu teki yang dibawa dari Batam dengan tujuan Singapura tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Baca Juga: M. Rudi Sebut Masalah Air Batam karena Pipa ATB Tak Laik, Benny Andrianto Membantah: Itu Tak Benar
Dikatakan pula bahwa KM Sanjaya Putra langsung disegel dan diamankan di Dermaga Tangkapan Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang.
"Menurut pengakuan nakhoda, barang di kapal tersebut berupa 10.000 batang kayu teki. Akan tetapi, Bea Cukai Batam akan melakukan pencacahan untuk mengetahui jumlah pastinya," ucap Rizki.
Rizki menyebutkan tersangka melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102A. [antara]
Berita Terkait
-
Singapura Bisa Gelap Gulitas, Bahlil Batalkan Rencana Ekspor Listrik
-
Riset Terbaru Ungkap Perilaku Unik Konsumen Mobil Kelas Menengah Atas
-
Pupuk Indonesia Bidik Investasi Rp10 Triliun untuk Pengembangan Ammonia Hub di Batam
-
88 Persen Aset Danantara di Simpan Dalam Deposito
-
Bahlil Murka, Ekspor Batu Bara hingga LNG Tak Boleh Mampir Singapura Lagi
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Prestasi Kinclong Netty Rosdiana Siagian: Mundur dari Polri, Tak Sejalan dengan Hati Nurani
- 7 Sneakers Lokal dengan Rating Bintang 5 di Shopee yang Nyaman dan Modis
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Kompensasi Blackout Cuma Rp6 Ribu-Rp12 Ribu, Tagihan Listrik Warga Batam Malah Naik
-
Mundur dari Polri, Sosok AKBP Netty Siagian Ternyata Pernah Kritik Seskab Teddy
-
KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi
-
AKBP Netty Siagian Mundur dari Polri: Menyakitkan Bertahan dalam Tatanan Tak Lagi Sejalan
-
Kapolda Kepri Ancam Sanksi Berat 4 Polisi Terlibat Penyalahgunaan Narkoba